SIDRAP, BKM — Kasus penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja kembali diungkap anggota Polsek Urban Rappang Kecamatan Panca Rijang, Minggu (14/10) malam.
Seorang Anak Baru Gede (ABG) Muhtadibillah (16) terpaksa harus berurusan hukum lantaran kedapatan mengedar narkoba. Abil ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin tepat belakang Kantor Kas Bank Sulselbar Rappang Sidrap.
Operasi penangkapan dipimpin Kapolsek Panca Rijang Kompol Syamsu Yasmin, SH bersama Unit Reskim dan anggota SPK melakukan pengintaian di TKP di Jalan.
“Pelaku disergap dan dilakukan penggeledahan. Polisi menemukan barang bukti sabu siap edar,”ujar Syamsu, Senin (15/10).
Menurutnya, sebelum ditangkap pelaku diintai beberapa jam setelah informasi diterima dari masyarakat jika yang bersangkutan sering bertransaksi narkoba di TKP.
“Barang buktinya 16 gram dengan rincian 1 sahcet sedang dengan sabu seberat 0,71 gram, 1 sahcet sedang dengan sabu seberat 6,87 gram dan 1 sahcet sedang dengan sabu seberat 8,48 gram. Ada juga sebuah timbangan digital berukuran kecil warna putih orange serta 1 dompet kulit kecil berwarna coklat dan 1 Hand Phone Samsung lipat warna Merah termasuk Hand Phone Merk OPPO A 51 warna Hitam,”ucap Syamsul.
Kasus ini masih sedang dikembangkan karena pemgakuan pelaku Abil baramg haram itu bukan miliknya melainkan ada bosnya yang selama ini menyuruh mengedarkannya.
“Anak ini dimanfaatkan mengedar. Pemilik masih kita kejar karena identitasnya sudah kami kantongi,”tandas mantan Kasat Reskrim Polres Sidrap ini. (ady/C)
Kurir Sabu Pakai Jasa ABG
×

