MAKALE, BKM — Tiga pelaku begal lintas daerah Muh Akbar (32), Syaiful (23) dan Syahrir (31) dituntut tujuh tahun penjara di PN Makale, Senin (15/10) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amanat, SH dalam dakwaanya menyebutkan ketiga pelaku begal melakukan tindak pidana perampasan ditiga tempat berbeda di Tana Toraja. Selain di Kecamatan Makale, juga Kecamatan Mengkendek dan Kelurahan Batupapan Makale. Terdakwa melakukan aksinya dengan mengendarai dua unit sepeda motor merampas barang berharga korban secara paksa dan mengancam senjata tajam. Terdakwa melalukan aksi pertama depan Kejaksaan Makale menarik kalung korban, kemudian melanjutkan aksinya di Batupapan Makale merampas tas korban berisi uang dan handphone.
Setelah itu kembali beraksi di Rante Kalua Mengkendek dengan membegal dua pengendara motor menggunakan sajam. Karena pengendara melakukan perlawanan, akhirnya terjadi perkelahian dan pelaku menikam korban hingga roboh bersimbah darah.
Saat terdakwa hendak berobat di RS Elim Rantepao, petugas menangkap dan menjalani proses hukum. (gus).
Tiga Pemuda Begal Dituntut Tujuh Tahun
×

