MESKI pemilihan anggota legislatif (Pileg) masih menyisakan waktu beberapa bulan lagi, namun suhu politik mulai meninggi.
Hal tersebut terbukti dengan adanya alat peraga kampanye (APK) milik caleg H Ibrahim Saleh yang dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel Faisal Amir yang dimintai tanggapannya soal APK yang rusak dan seperti apa sanksi bagi pelaku yang merusak APK. Menurut Faisal teknis pemasangan APK sudah jelas di tempat yang telah ditentukan KPU. Sementara untuk sanksi. Kata dia, itu merupakan kewenangan Bawaslu bersama pihak keamanan jika dilaporkan yang bersangkutan jika dirugikan. “Meski sebagian APK dipasang dan dicetak oleh caleg parpol. Tapi tempat titik sudah diatur oleh KPUD kabupaten kota,”singkatnya.
Komisioner KPU Makassar, Andi Shaifuddin mengatakan mengatakan pihaknya juga tak punya wewenang untuk memberikan sanksi jika ada oknum yang merusak APK. “Laporan kerusakan APK kentu ke bawaslu, termasuk sanksinya tanya Bawaslu,” ujarnya
Ia juga mengatakan untuk teknis pemasangan APK sudah diatur. Bahkan tidak dibolehkan di lokasi rumah ibadah atau Dinas terkait.
Ketua Bawaslu Makassar, Nursari menyebutkan jika oknum tersebut bisa terkena pidana, apabila ditemukan secara sengaja merusak APK. “Merusak alat peraga kampanye sanksinya pidana,” pungkasnya.
Seperti diketahui, ada 10 APK milik Ibrahim Saleh yang rusak. Caleg dari dapil Tamalanrea dan Biringkanaya ini, dirusak dan dicuri, yang berada di, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya.
Atas dasar ini, Ibrahim Saleh yang menjadi korban dari ulah adanya oknum yang merusak alat peraga kampanye (APK) baliho dan spanduknya di jalanan. “Kami juga heran dengan adanya ulah orang yang tak bertanggungjawab merusak alat peraga kami. Ini pesta demokrasi, ayo adu gagasan jangan memakai cara-cara seperti itu,” ucap salah satu tim pendukung Ibrahim Saleh, Basran. (arf/rif)
APK Dirusak Orang tak Dikenal
×

