pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kasus Dana BOS SMPN 1 Mandek

PAREPARE, BKM — Kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 1 Parepare senilai Rp 1,8 miliar yang menyeret tiga orang tersangka hingga kini tidak jelas keberadanya.
Selama kurang lebih dua tahun disidik Polres Parepare tapi Berita Acara Pemeriksaanya (BAP)-nya tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare. Penyidik berdalih pihak Kejari belum bisa menerbitkan p21 (lengkap) karena belum lengkap soal kerugian negara.
Setelah dipenuhi polisi namun pihak kejaksaan kembalikan SPDP dengan alasan ada yang belum lengkap padahal sudah dilengkapi.
Salah seorang penyidik Polres Parepare mengaku mengatakan BAP-nya sudah lengkap hanya pihak kejaksaan belum menerimanya.
Kajari Parepare, Andi Darmawangsa mengakui kalau dikembalikan SPDP-nya karena ada yang muda dilengkapi. Menurut, Kejari BAP kasus BOS belum lengkap karena masih ada dokumen yang belum dilampirkan sesuai permintaan JPU. Kami sementara menyusun rendaknya.
“Ini masalah teknis mas, penyidik belum memenuhi petunjuk JPU,”jelasnya. (smr/E)



×


Kasus Dana BOS SMPN 1 Mandek

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar