GOWA, BKM — AN (20) seorang karyawan toko di Panciro Kecamatan Bajeng akhirnya ditangkap Petugas Sat Reskrim Polres Gowa.
AN ditangkap atas laporan orangtua seorang remaja ABG lakilaki yang konon telah disodomi AN.
AN pun lalu ditangkap petugas Polisi dengan menyamar sebagai MR dan menggunakan akun sosmed korban MR (13) untuk menjebak pelaku.
Pelaku AN berhasil ditangkap Selasa (22/10/2018) pukul 23.40 Wita di depan Bank Mega di Jl Usman Salengke, Sungguminasa dan digiring ke mako Polres Gowa.
MR yang masih duduk di bangku SMP ini dikenali pelaku di sebuah warnet dua bulan lalu. Kemudian AN mengakrabi MR melalui chatingan-chatingan di sosmed lalu janjian ketemu.
MR pertama kali disodomi AN di rumah pelaku sebanyak satu kali sejak 15 Oktober lalu dan setiap kali aksinya tersebut, AN merekam (video). Satu kali, AN melakukan hal bejat itu di kawasan Museum Istana Balla Lompoa.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Herly Purnama saat merilis kasus sodomi ini bersama Kanis PPA Polres Gowa Aiptu Hasmawati, Rabu (24/10/2018) siang menjelaskan jika pelaku berhasil dibekuk setelah petugas mengajak ketemuan dengan pelaku dengan menggunakan akun sosmed korban.
“Pelaku ditangkap di depan Bank Mega di Jalan Usman Salengke, Sungguminasa. Jadi kami menangkap pelaku dengan strategi menggunakan akun sosmed korban. Jadi petugas mengajak pelaku ketemu melalui sosmed korban dan berhasil janjian pada Selasa (22/10/2018) pukul 23.40 Wita. Begitu pelaku datang petugas langsung menangkapnya,” jelas Kasat Reskrim.
Di hadapan petugas pelaku AN yang merupakan karyawan sebuah toko di Panciro, Kecamatan Bajeng ini mengaku pertama kali kenal dengan korban saat ketemu di sebuah warnet.
“Sejak dua bulan lalu saya kenalan dengan dia (korban) di warnet. Setelah itu saya dan dia rutin komunikasi lewat sosmed. Saya belikan rokok, kasi uang dan belikan baju. Saya juga mengabadikan perbuatan cabul tersebut dengan tujuan agar dapat saya gunakan mengancamnya akan menyebarkan foto cabul ke medsos jika setiap waktu saya butuh melakukan itu,” ungkap AN.
AN mengaku mensodomi MR pertama di rumah pelaku dan dilakukan dua kali dan merekam gambarnya setelah itu dilakukan juga di kawasan Istana Balla Lompoa. Pengakuan AN, kelakuannya ini sebagai aksi balas dendam sakit hatinya setelah diputuskan pacarnya delapan bulan lalu.
Tersangka AN yang dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara ini menurut AKP Herly Purnama kasusnya mulai ditangani Kepolisian saat orangtua korban melaporkan adanya indikasi anaknya menjadi korban sodomi pada Sabtu (20/10/2018) lalu.
Orangtua MR melihat wajah MR luka. Saat ditanya orangtuanya, MR tidak mengaku. Namun setelah didesak akhirnya mengakui telah disodomi.
“Antara pelaku dengan korban ini sudah saling mengenal selama dua bulan di warnet kemudian lanjut chatingan di sosmed dan ketemu di suatu tempat dan terjadilah sodomi terhadap korban. Dalam aksinya, pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau dan sejumlah dokumentasi foto-foto aksi pencabulannya terhadap korban agar tidak melapor kepada siapa-siapa,” jelas AKP Herly Purnama.
Dikatakan Kasat Reskrim dari tangan AN, petugas menyita barang bukti selembar pakaian korban, selembar pakaian pelaku, sebuah HP, sebuah
dompet berisi foto korban, satu
unit motor yang digunakan pelaku untuk membonceng korban ke TKP serta sebilah pisau dapur. (saribulan)

