SIDRAP, BKM — Aparat desa se Kabupaten Sidrap, mengikuti Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) berdasarkan Permendagri
Nomor 20 Tahun 2018, Rabu (24/10).
Permendagri tentang PPKD baru merupakan pengganti perubahan sebelumnya yaitu Permendagri Nomor 113 Tahun 2014.
Pelatihan dilaksanakan di Aula SKPD Sidrap, dibuka Kadis Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Sidrap, Andi Patahangi Nurdin.
“Pelatihan guna menyamakan persepsi seluruh aparat desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Ada perubahan-
perubahan yang harus dipahami bersama,” terang Patahangi.
Patahangi mengingatkan pentingnya peran aparat desa dalam pengelolaan keuangan agar terhindar dari perbuatan korupsi dana desa.
“Profesionalisme aparat perlu ditingkatkan. Makanya, tidak boleh cuma numpang nama,
seenaknya diangkat atau diganti. Ada aturannya,”ujarnya.
Sementara aparat desa yang hadir yaitu kepala desa, sekretaris desa, aparat pengelola keuangan serta para pendamping desa. (ady/C)
Aparat Desa Dilatih Hindari Korupsi
×

