pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Finalisasi Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan

MAKASSAR, BKM–Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penyelenggaraan Pendidikan Kota Makassar tinggal selangkah lagi. Setelah Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Komisi D Kota Makassar bersama Dinas Pendidikan Kota Makassar menggelar rapat finalisasi tahap pertama.
Keberadaan perda tersebut diperlukan karena saat ini banyak guru yang dikriminalisasi oleh orang tua siswa maupun pihak ke tiga.
Ketua Pansus Ranperda Pendidikan, Hamzah Hamid menuturkan, adapun pokok pembahasan pada ranperda yang tinggal menunggu satu kali rapat finaslisasi. Yakni regulasi tentang perlindungan guru, syarat serta ketentuan menjadi kepala dinas pendidikan, kepala sekolah, dan perlindungan terhadap siswa.
Berdasarkan pengaduan yang masuk ke Komisi D DPRD, banyak guru yang berurusan dengan polisi hanya gara-gara mencubit atau memukul murid yang bandel. Padahal, hal tersebut terpaksa dilakukan guru agar para siswanya patuh terhadap aturan sekolah.
Menurutnya, guru tidak mungkin memukul atau memarahi siswa, jika siswa tersebut berkelakuan baik.
“Jika siswa mematuhi aturan, pasti guru juga tidak akan memberikan sanksi. Oleh karena itu, harus terjalin komunikasi aktif antara guru dan orang tua siswa,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, perda yang akan diterbitkan nanti, bukan berarti melindungi guru secara berlebihan. Misalnya guru dapat berbuat semena-mena terhadap murid tanpa ada kesalahan serius.“Guru itu memiliki fungsi mendidik, bukan hanya mengajar,” ujarnya.
Selain regulasi ketentuan menjadi kepala dinas pendidikan, kepala sekolah, dan perlindungan terhadap siswa, Hamzah Hamid juga mengatakan, pada Ranperda tersebut juga dibahas terkait dengan proses belajar mengajar di sekolah.
“Proses belajar mengajar juga tentu output yang kita harapkan, karena kita tidak boleh menutup mata dengan keadaan sekarang. Sedikit-sedikit siswa melapor terkait yang dialami di sekolah, untuk itu perlu harus ada perlindungan tenaga guru. Tetapi guru juga tidak boleh ada yang berlebihan, ada batasannya juga dalam aturan ini,” jelasnya.
Terkait dengan sosialisasi, menurut Hamzah harus melibatkan seluruh stakeholder lingkup Pemerintah Kota Makassar dan tokoh masyarakat.
“Untuk sosialisasi terkait ini, saya harapkan seluruh stakeholder dan tokoh masyarakat ikut mensosialisasikan dan menyampaikan kepada masyarakat, tapi tentu Pemerintah Kota Makassar yang lebih ini, karena mereka punya program dan anggaran,” imbuhnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Hasbi mengaku, perda penyelenggaraan pendidikan saat ini sudah tidak sesuai lagi atau sudah tidak relevan lagi dengan situasi saat ini.
Olehnya, Hasbi mengatakan perlu adanya penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) aturan baru.
“Ranperda penyelenggaraan Pendidikan ini untuk menyesuaikan kondisi terkini karena Perda tahun 2003 dan 2006, itu sudah perlu dilakukan penyesuaian dengan aturan baru karena sudah banyak sekali regulasi yang tidak sesuai dan relevan lagi dengan Perda kita,” ungkapnya.
“Kita apresiasi, karena Komisi D telah menginisiasi lebih duluan walaupun sebenarnya kita telah mempersiapkan, tapi dewan lebih duluan sehingga kita harus dukung semua. Kami sudah memberikan banyak masukan terkait hal tersebut,” tutup Hasbi.(nug/war/c)



×


Dewan Finalisasi Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar