TAKALAR, BKM — Setelah sekian waktu melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunan dana operasional pabrik gula Takalar sebesar Rp1,5 miliar, tim penyidik Kejaksaan Negri Takalar akhirnya menahan satu dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Lira Daeng Ngoyo, mantan kasir pabrik gula ditahan setelah sempat diperiksa oleh tim penyidik Kejari Takalar, Selasa sore (29/10/2018)
“Satu orang dari dua orang yang ditetapkan tersangka langsung digiring ke lapas kelas II B Takalar atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran operasional pabrik gula Tahun 2016 – 2017 sebesar 1,5 miliar,” kata Kejari Takalar melalui Plt Kasi pidana khusus, Devid Setiawan.
Devid menambahkan, satu tersangka lainnya atas nama Andi Muhammad Zaelani hingga saat ini masih dapat bernapas lega. Lantaran belum dapat menyusul Lira Daeng Ngoyo kelapas, mengingat Andi Muhammad Zaelani selaku mantan Kasubag Keuangan PTPN IV Takalar dianggap kooperatif selama menjalani serangkaian pemeriksaan.
“Satu tersangka lainnya belum ditahan, selain kooperatif dalam pemeriksaan, tersangka tersebut keterangannya masih dibutuhkan,” ungkap Devid. (Ari Irawan)

