MAROS, BKM — Bupati Maros, HM Hatta Rahman, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing ke DPRD Maros, kemarin.
Hatta Rahman menuturkan, pentingnya membuat Ranperda tersebut untuk mempersiapkan Kabupaten Maros kedatangan pekerja tenaga asing. Ditekankan, jangan sampai Kabupaten Maros tak memiliki regulasi tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Dengan adanya Ranperda ini diharapkan nanti akan menjadi payung hukum dalam memperkerjakan tenaga asing.
”Ranperdanya sudah kita serahkan ke DPRD Maros. Tentu saja ada capaian yang kita inginkan. Sehingga membuat Ranperda retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing. Kita butuh payung hukum soal TKA. Selama ini memang kita belum memiliki itu. Sehingga dengan hadirnya Ranperda itu, Maros sudah memiliki payung hukum, dan landasan untuk tenaga kerja asing. Jadi bila suatu saat ada masalah yang berkaitan dengan tenaga kerja asing. Kita sudah memiliki acuan yang harus diikuti,” jelas Hatta kepada wartawan.
Keberadaan TKA nantinya dinilai perlu untuk dibuat Perda agar pengaturan dan pengawasan lebih optimal. Menurutnya, pemerintah daerah perlu punya aturan sendiri melalui Perda dalam mengatur keberadaan TKA yang beraktivitas di wilayahnya. Selama ini, posisi daerah dalam menghadapi TKA dinilai masih standar. Itu karena Maros belum punya aturan khusus terkait hal tersebut.
”Nantinya, dengan diberlakukannya Perda ini, akan menjadi landasan bagi Pemda untuk melakukan pendataan serta berbagai aspek administratif lainnya. Termasuk mengatur pengawasan TKA,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Maros, M Ferdiansya, menjelaskan, pihaknya belum memiliki data pasti jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Maros. Beberapa perusahaan besar belum melaporkan adanya tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
”Kami belum punya data soal itu. Belum ada laporan yang masuk soal tenaga asing di Maros,” jelasnya. (ari/mir/c)
Maros Godok Regulasi Untuk Pekerja Asing
×

