pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Akun Media Sosial Caleg Wajib Terdaftar

MAKASSAR, BKM– Saat ini pelaksanaan kampanye melalui media sosial diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tetang kampanye pemilihan umum.
Melihat perkembangan media sosial yang lebih banyak digunakan, calon anggota legislatif (caleg), untuk itu dalam PKPU aturan akun yang akan digunakan untuk kampanye harus didaftarkan ke penyelenggara pemilu.
Komisioner KPU Sulsel, Faisal Amir menyatakan akun yang tidak terdaftar tidak boleh melakukan kampanye. Caleg tidak boleh menggunakan akun pribadinya yang tidak terdaftar untuk berkampanye. Sebab dinilai telah menyalahi aturan yang telah dibentuk, bahkan didalamnya ada sanksi yang mengatur. “Karena kampanye melalui media sosial hanya bisa pada akun yang didaftarkan ke KPU. Bisa saja akun pribadi yang didaftar oleh partainya yah, bukan atas nama caleg. Tetapi kalau tidak didaftar tidak boleh dipakai kampanye,”ujar Faisal Amir, Minggu (4/11).
Selain itu, masing-masing partai politik maksimal mendaftarkan 10 akun di satu jenis media sosial. “Yang dikenal KPU hanya akun parpol,” ucapnya.
Mantan Ketua KPU Takalar ini juga menyatakan, jika diketahui ada akun pribadi melakukan kampanye maka partai politik dan juga calon legislatif bisa dikenai sanksi mulai administrasi hingga dihentikan penayangan kampanyenya.
Sementara kategori kampanye, lanjutnya, yakni berisi visi misi, citra diri atau ajakan untuk dipilih dengan menyebutkan nomor urut dan nomor urut parpol. “Pasti dia (caleg) sebut parpol dan nomor urutnya. Kecuali gambar dirinya saja tidak tidak ada gambar partainya tidak mesti didaftar karena itu bukan kampanye. Jadi begitu ada gambar partai dan nomor partainya berarti kampanye, itu tidak boleh,” jelasnya.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Syaiful Jihad mengatakan pihaknya hanya akan mengawasi akun yang didaftarkan parpol di KPU. Sementara, berkampanye melalui akun pribadi, tidak spesifik diatur dalam PKPU 23/2018 itu. “Kami hanya mengawasi akun yang didaftar resmi di KPU tetapi itu akun partai untuk berkampanye. Yang tidak resmi itu bukan wilayah pengawasan kami. Kami hanya mengawasi jika misalnya ada temuan di akun pribadi itu ada ujaran kebencian, sara, kampanye hitam dan sebagainya itu akan di laporkan ke polisi untuk diproses hukum dan akan ditake down akunnya,” katanya
Dia mengakui banyak caleg yang berkampanye melalui akun pribadi yang tidak terdaftar di KPU. “Kita tahu itu, akhirnya mereka bawa ke ranah seperti memasang baliho atau memasang tanda gambar di privasi mereka seperti rumah mereka. Regulasi tidak menjangkau ke sana, artinya sepanjang tidak diatur silakan,” bebernya. “Kami tidak mungkin mau melarang sesuatu yang tidak diatur dalam regulasi, karena itu akan melampaui kewenangan kami. Jadi kalau saya, sepanjang tidak ada aturan yang melarang, kami tidak akan melarangnya,” tutupnya. (ita/rif)



×


Akun Media Sosial Caleg Wajib Terdaftar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar