SIDRAP, BKM — Satlantas Polres Sidrap menindak 395 pelanggaran selama pelaksanaan operasi zebra 2018, Selasa (6/11).
Seluruh pelanggar dilakukan sanksi tindak langsung (Tilang) dan teguran. Operasi tersebut berlangsung dibeberapa titik jalan di wilayah Sidrap.
Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Mustari Alam mengatakan, untuk Senin (5/11) berhasil menindak 63 pelanggar. Kendaraan yang melanggar itu terdiri dari 48 sepeda motor, enam unit mobil penumpang, dan satu unit mobil barang.
“Dari 63 itu terdiri dari 55 yang di tilang dan delapan diberikan teguran. Itu untuk hari kemarin,” ujarnya.
Sedangkan Selasa, 6 November berhasil menindak 85 pelanggar yang terdiri dari pengendara roda dua tidak pake helm 70 pelanggar.
Pengendara dibawah umur 5 orang, tidak mengenakan sabuk pengaman 5, dan 5 juga pelanggara tidak ada kelengkapan ranmor.
“Hari ini, kita menggelar operasi zebra di Kecamatan Panca Rijang. Adapun pelakaanaan ini di fokuskan terhadap penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan helm, pelanggar di bawa umur dan penggunaan sabut pengaman,” tambahnya.
Pihaknya menargetkan sedikitnya 1.000 penindakan disamping teguran. Tujuh sasaran itu yakni pengendara tidak menggunakan helm, tidak mengenakan sabut pengaman, berkendara di bawah umur, berkendara dalam keadaan mabuk karena minum beralkohol.
Penggunaan handpone saat berkendara juga ikut ditindak, serta melebih kecepatan, dan melawan arus.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu taat berkendara. Itu juga demi keselamatan anda berlalu lintas,” tambah Kapolres Sidrap.
Operasi zebra ini digelar dalam rangka menertibkan pengendara yang melanggar lalu lintas demi menciptakan kodusivitas jelang Natal dan tahun baru. (ady/C)
Satlantas Tindak 395 Pelanggaran
×

