MAMUJU, BKM — Beberapa waktu lalu, pernyataan Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar tentang adanya indikasi ‘goreng menggoreng’ di dewan menjadi ramai dalam pemberitaan melalui media cetak dan online. Menyusul lambannya pembahasan pada APBD Perubahan (APBDP) tahun anggaran 2018.
Pernyataan itu pun menjadi polemik antara gubernur Sulbar dan anggota DPRD Sulbar. Bahkan, sejumlah anggota dewan termasuk dari unsur pimpinan, langsung bereaksi. Seperti disampaikan Sukri Umar, salah seorang anggota dewan, adanya tudingan kepada pihak DPRD Sulbar yang seakan-akan mengindikasikan DPRD Sulbar menjadi penyebab keterlambatan pembahasan APBDP tahun anggaran 2018.
Sehingga tidak sesuai harapan aturan UU di Kemendagri dan akhirnya ditolak disahkan. Sejumlah anggota DPRD Sulbar meminta kepada gubernur Sulbar untuk meralat pernyataannya itu.
Pada Selasa (6/11), di Cafe Banuan Mamuju, Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar melalui Plt Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Arifuddin Toppo melakukan jumpa pers untuk melakukan klarifikasi. Didampingi Staf Ahli Gubernur Sulbar, Amiluddin Atjo, Plt Sekprov menyampaikan permintaan maaf gubernur yang tidak bisa langsung bertemu wartawan pada pertemuan itu. Karena adanya kegiatan lain.
”Jadi melalui press rilis inilah yang akan diberikan kepada para insan pers untuk dapat dijadikan acuan berita soal Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar,” kata Arifuddin Toppo.
Dalam press rilis itu, gubernur Sulbar menyampaikan, mencermati terhadap pemberitaan yang ramai di media cetak dan online terkait pernyataannya tentang keterlambatan pengesahan APBDP tahun anggaran 2018, karena pembahasan di DPRD Sulbar yang terlalu lama digoreng.
Untuk menghindari multi tafsir dari pernyataannya itu, gubernur menyatakan, penyebutan DPRD tersebut bukan lembaga maupun orang per orang. Tapi tempat pembahasan. ”Pembahasan di DPRD saya maknai bahwa TPAD dengan melakukan pembahasan bersama Banggar DPRD memerlukan waktu. Maka setiap tahapan pembahasan, perlu saya sampaikan bahwa proses pembahasan APBDP tahun 2018 adalah tercepat terhadap persetujuan bersama sejak diberlakukannya UU 23 tahun 2014. Dimana, APBDP tahun 2016 disetujui bersama Nopember 2016 dan pada APBDP tahun 2017 disetujui bersama Nopember. Melihat dari kinerja DPRD Sulbar dari tahun ke tahun, telah menunjukkan semakin baik,” tulis gubernur dalam rilisnya.
Untuk itu, gubernur mengajak kepada seluruh stakeholder dan elemen masyarakat termasuk DPRD Sulbar agar pembangunan di Sulbar dapat dipercepat. Gubernur Sulbar juga mengajak ke depan agar mampu melakukan sinergitas antara seluruh komponen masyarakat di Sulbar. (ala/mir/c)
Gubernur Klarifikasi Melalui Sekprov
×

