GOWA, BKM — Inisial Ak, pria berusia 50 tahun ini akhirnya meringkuk di ruang tahanan Polres Gowa. Ak dijerat Pasal 82 Jo pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun minimal 5 tahun penjara.
Ak yang diketahui memiliki lima orang anak ini ditangkap setelah ketahuan mencabuli seorang bocah perempuan berusia enam tahun.
Bahkan sangat tidak berprikemanusiaan, Ak mencabuli bocah kelas VI SD ini di sebuah tempat ibadah di sebuah BTN di Kecamatan Bajeng bernama BTN Panciro Indah.
Berdasarkan data Kepolisian, pelaku Ak mencabuli korban dengan cara memangku korban
kemudian memasukkan jari tangannya kedalam celana korban dan mengelus alat vital bocah tersebut.
“Pelaku telah kami amankan. Dia seorang wiraswaata dan tinggal di Desa Panciro juga. Petugas telah mengamankan barang bukti berupa selembar pakaian sekolah batik warna merah dan selembar rok merah, selembar jilbab merah, selembar celana dalam warna ungu, selembar leging motif frozen, selembar baju koko warna coklat milik pelaku, selembar celana panjang abu-abu milik pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Herly Purnama didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan dan Kanit PPA Aiptu Hasmawati saat merilis kasus ini di halaman mako Polres Gowa, Rabu (14/11/2018) sore.
Korban SS menurut kronologisnya kata Kasat Reskrim, sekira pukul 13.00 Wita Selasa (13/11/2018) itu sementara bermain bersama dengan kakak dan juga beberapa temannya.
Kemudian pelaku datang dan menarik tangan korban dan dibawa ke sebuah sarana ibadah.
Tapi korban berusaha lari, namun pelaku memegang pinggang dan kemudian memangku serta memeluk korban sambil membujuk-bujuk.
Pelaku menanyakan alamat korban sambil mengangkat rok korban dan memasukkan tangannya ke dalam celana dalam dan mengelus-elus serta menusuk-nusuk alat vital korban dengan jari-jari tangannya.
“Orangtua korban melaporkan pada pukul 19.00 Wita, sebelumnya korban dibawa ke RSU Bhayangkara untuk visum dan pukul 19.30 Wita
Unit PPA bersama SPKT kemudian menangkap untuk mengantisipasi amukan massa. Setelah diperiksa pelaku mengaku ingin melampiaskan hawa nafsunya,” ungkap AKP Herly Purnama.
Ak adalah warga Panciro beristri satu dan memiliki lima orang. Di lingkungan tempat tinggalnya Ak dikenal sangat agamais hal itu didukung dengan penampilan kesehariannya. (sar)

