BARRU, BKM — Sebanyak 45 pemilik lahan di Kelurahan Mangempang dan Desa Siawung yang masuk pembangunan jalur rel kereta api, Kamis (15/11) menerima pembayaran ganti rugi di Aula Kantor Camat Barru. Pihak perkeretapian memimpin langsung penyerahan ganti rugi.
Hanya saja masih ada sejumlah warga mengajukan protes tentang tidak diberlakukannya proses penerimaan uang melalui surat kuasa dan adanya ketidakadilan dalam pembayaran lahan .
Agenda pembayaran ganti rugi lahan pembangunan jalur rel kereta api ini juga dihadiri Satker Perkeretaapian, Lembaga Manajemen Aset Negara, Badan Pertanahan Barru, Kejari Barru, Camat Barru dan Dan Ramil Barru.
Salah seorang pemilik lahan Minu Kalibu menilai ada ketidakadilan dalam penetapan harga ganti rugi lahan proyek KA. Kepala Pertanahan Barru, Aprilman Usman menyatakan Tim Apresial memiliki kriteria dalam menentukan harga lahan. Perbedaan harga bisa terjadi karena posisi letak dan nilai strategis lahan. Aprilman menegaskan tidak berlaku surat kuasa dalam proses penerimaan uang.
Hanya saja statemen Aprilman diprotes warga Andi Arif Rauf yang mengaku dikuasakan oleh kerabatnya Andi Soraya Tenri Gappa dan Andi Farida.
Atas penolakan tersebut Andi Arif menunjukkan surat kuasa, sertifikat asli, akta notaris untuk membuktikan jika dirinya diberikan hak untuk menerima uang. Tapi pihak Pertanahan bersikukuh bahwa surat kuasa penerimaan uang tidak berlaku.
Andi Arif menilai dirinya ragu dengan beberapa pihak karena dua berkas yang dimasukkan ke panitia ganti rugi satu dari dua berkas yang dimasukkan dinyatakan hilang.
“Makanya saya masukkan lagi berkas lengkap dengan saksi, sertifikat hingga akta notaris. Jadi kalau surat kuasa itu tidak diakui, maka apa arti keberadaan akta notaris sebagai pihak yang diakui keberadaannya di negara ini, ” ujar Andi Arif dengan nada tinggi.
Camat Barru Andi Hilmanida memberikan masukan kepada Andi Arif Rauf bahwa dalam proses penerimaan uang harus yang menerima Andi Soraya Tenri Gappa karena namanya yang ada dalam rekening tersebut. Sehingga Andi Soraya yang yang harus menerima uang tersebut.
Kepala Pertanahan Barru, Aprilman Usman menyatakan pembayaran ganti rugi lahan sudah ada aturannya bahwa yang menerima uang tidak boleh diwakilkan melalui surat kuasa.
Pembayaran kali ini ditujukan kepada 42 pemilik lahan dari 45 yang memenuhi syarat pembayaran. Warga yang belum dibayarkan diantaranya satu masih berada di Nunukan, satu di Rumah Sakit dan satu belum diketahui keberadaannya. Besaran anggaran yang disiapkan kepada 45 pemilik lahan sebesar Rp 6,5 milyar. Jumlah tersebut meliputi Desa Siawung dan Kelurahan Mangempang. Untuk pembayaran sekarang 45 bidang lahan dan 71 pemilik lahan. (udi/C)
42 Pemilik Lahan Terima Ganti Rugi
×

