pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bawaslu Maros Tertibkan APK Parpol dan Caleg

MAROS, BKM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros dibantu aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pilpres dan Pileg. APK tersebut terpasang di pohon dan tiang listrik di sepanjang jalan protokol trans Sulawesi, Kabupaten Maros, Rabu (14/11).
Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman, mengatakan, penertiban ini dilakukan lantaran pemasangan sejumlah APK Pilpres dan Pileg dinilai melanggar aturan yang telah ada. Apalagi, beberapa APK menggunakan pohon sebagai tempat pemasangan APK.
”Ini hari memang kita targetkan penertiban APK di sepanjang jalan protokol yang terpaku di pohon dan terpasang di tiang listrik. Kita juga rencana akan menurunkan APK yang terpasang di billboard besar di tengah kota. Karena di sisi aturan, itu jauh dari aturan,” katanya.
Meski sudah masuk masa pemasangan APK untuk pesta demokrasi yang akan datang, kata Sufirman, pemasangan tentunya harus dilakukan di titik yang telah ditentukan KPU. ”Sekarang memang sudah masuk tahap pemasangan APK. Hanya saja, ada titik yang telah ditentukan. Ada yang difasilitasi KPU. Ada yang boleh ditambah. Tapi itu semua harus dipasang di lokasi yang telah ditentukan KPU. Tidak boleh dipasang di sembarang tempat. Semua yang kita tertibkan itu secara ketentuan melanggar,” bebernya.
Lebih lanjut Sufirman menjelaskan, Adapun lokasi pemasangan yang telah ditentukan yakni di pedesaan, dan tidak berada di jalan protokol seperti yang marak terpasang di Kabupaten Maros.
”Umumnya tempat yang boleh menjadi tempat pemasangan APK adalah di pedesaan, dan bukan dijalan protokol. Itu sudah ada SK-nya dari KPU dan itu di desa bukan di jalan protokol. Termasuk memaku pohon dan memasang APK di tiang listrik ada aturannya,” paparnya.
Untuk menghindari penurunan paksa oleh Bawaslu, Sufirman menyarankan, saat pemasangan APK nantinya setiap tim dari peserta pemilu dapat memasang di titik yang telah ditentukan KPU dengan memasang menggunakan stang kuat, mengingat masa kampanye masih berlangsung lama.
”Nanti pemasangan itu diserahkan pada tim masing-masing. KPU cuma memfasilitasi cetak. Desainya juga dari partai peserta pemilu tapi pemasangan diserahkan kepada tim. Tim yang memasang di lokasi yang ditentukan oleh KPU, dan kalau mau awet tim harus memasang dengan stang yang kuat,” tutupnya. (ari/mir/c)



×


Bawaslu Maros Tertibkan APK Parpol dan Caleg

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar