ENREKANG, BKM — Anggota DPRD Kabupaten Enrekang Andi Henra menyoroti bangunan
baru kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan
Swiss Enrekang yang diduga menyalahi aturan
garis sempadan bangunan (GSB) yang diatur dalam UU Nomor 28/2002.
Menurut Andi seharusnya Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebelum mendirikan bangunan harus memperhatikan aspek-aspek pendirian bangunan. Karena bangunan baru tersebut dengan anggaran APBN sekitar Rp434 juta yang masa kerjanya berakhir 31 Oktober lalu sangat berdekatan dengan jalan.
Bahkan, bangunan tersebut hanya memiliki jarak sekitar 2 meter dari bahu jalan. “Seharusnya sebelum mendirikan bangunan kita harus memperhatikan aspek-aspek pendirian banguan,”jelasnya.
Terpisah Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penta Ruang Kabupaten Enrekang, Abd Latif mengatakan jika tidak memerhatikan garis sepadan jalan bangunan itu dikerja asal-asalan.
“IMB bisa tidak dikeluarkan dan dampak lalu lintas juga susah untuk diusulkan,”jelas Latif. (rls)
Dewan Soroti Bangunan PKL
×

