GOWA, BKM — Lagi dua gembong pengedar sekaligus bandar narkoba diringkus tim Satnarkoba Polres Gowa. Kedua penjahat psikotropika ini ditangkap Senin (12/11/2018) pukul 02.00 Wita di Jalan Tumanurung Sungguminasa.
Kedua pelaku bernama STM (28) warga Jl Dangko Makassar dan AK (26) warga Dg Tata, Makassar kini meringkuk dalam tahanan Polres Gowa dan diancam jeratan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam modus operandinya, kedua tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menjual ke pelanggan sistem antar paket.
Saat dilakukan rilis kasus oleh Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud di halaman mako Polres Gowa bersama Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan, Senin(19/11/2018) pukul 13.00 Wita, RTM dan AK mengaku melakukannya karena desakan ekonomi keluarga.
Dari tangan kedua pelaku, Polisi menyita satu sachet narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 5,65 gram, dua buah handphone Samsung android dan selembar kartu ATM CIMB Niaga.
“Keduanya kami tangkap setelah selama sebulan dilakukan pengintaian. Dan begjtu target melintas di Tumanurung di Kelurahan Pandang-pandang pada pukul 22.00 Wita Senin (12/11/2018) lalu akhirnya mereka kita tangkap,” kata AKP Maulud saat merilis kasus ini di halaman mako Polres Gowa bersama Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan, Senin (19/11/2018) pukul 13.00 Wita.
AKP Maulud menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka. Keduanya saat itu hendak mengantar barang orderannya ke wilayah Kabupaten Takalar. Saat pelaku melintas di Jl Tumanurung personil yang sudah berjaga-jaga mencegat kedua tersangka. Namun kedua pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri serta mencoba menghilangkan barang bukti tapi akhirnya tertangkap juga.
“Pukul 22.00 Wita berdasarkan keterangan kedua tersangka menunjuk orang/rumah tempat mendapatkan narkoba di wilayah Barombong. Setelah tiba di TKP rumah yang ditunjuk kedua tersangka kembali melawan petugas dan kabur sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk dilumpuhkan,” kata AKP Maulud.
Menurut pengakuan tersangka, sasaran penjualan di wilayah Makassar dan wilayah kabupaten. Aksi STM dan AK ini sudah berlangsung lama. Keduanya dipasok barang dari seorang pria bernama KK di Makassar dan menjual narkoba tersebut secara paket berdasarkan pesanan. (saribulan)

