pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Langgar Aturan, Bawaslu Akan Bongkar APK Caleg

GOWA, BKM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gowa akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang saat ini menjamur di wilayah Kabupaten Gowa.

Hampir seluruh kecamatan di Gowa terlihat APK caleg bertebaran tertempel di sejumlah pohon maupun dipasang menggunakan tiang balok.

Menjamurnya APK caleg ini membuat Bawaslu menyatakan segera menertibkannya.

“Insha Allah besok, Kamis 22 November penertiban akan kami lakukan. Penertiban ini kami libatkan Satpol PP dan dimulai di Kecamatan Somba Opu kemudian ke kecamatan lainnya,” beber Juanto, Komisioner Divisi Pengawas, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Gowa, Rabu (21/11/2018).

Juanto kepada media di sela rapat koordinasi persiapan penertiban APK yang dihadir pihak KPU, Kepolisian, Satpol PP, Dinas PTSP, Dinas Lingkungan Hidup serta Panwascam ini, mengatakan kegiatan penertiban ini akan dilakukan bersama para pihak terkait.

“Titik temu di kantor Bawaslu pukul 09.00 wita kemudian kita bergeser ke wilayah perbatasan Gowa-Makassar. Mulai dari perbatasan inilah kita akan sapu bersih APK yang terpajang,” tambah Juanto.

Dikatakan, APK yang akan ditertibkan dan dinilai melanggar ketentuan adalah APK yang terpajang di pohon dan tiang listrik, di sarana ibadah, sekolah dan kantor-kantor pemerintah serta fasilitas negara lainnya.

“Yang jelas yang ditertibkan adalah APK yang terpasang di tempat yang tidak diizinkan oleh Bawaslu sebab mengganggu estetika tata kelola kota. Kita akan memberikan sanksi kepada pihak yang bersangkutan berupa penurunan APK jika tidak diindahkan. Sanksinya yakni akan dilakukan penghentian iklan kampanye media cetak dan elektronik,” tegas Juanto.

Juanto pun membeberkan sanksi administrasi bagi pelanggar aturan administrasi sesuai Perbawaslu 28 Pasal 46 yang diperuntukkan bagi peserta pemilu yang dengan sengaja melanggar aturan tentang APK.

Sanksi administrasinya yakni peringatan tertulis, penurunan alat pembersihan bahan kampanye atau APK, penghentian iklan kampanye di media cetak, media elektronik, medsos dan lembaga penyiaran. (saribulan)



×


Langgar Aturan, Bawaslu Akan Bongkar APK Caleg

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar