TAKALAR, BKM — Puluhan warga dari berbagai dusun di Desa Kale Ko’ mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara menggelar aksi demo di kantor direksi keet pembangunan bendungan Pammukulu.
Kedatangan warga didampingi sejumlah mahasiswa untuk mengusir dua rekanan, masing masing PT Nindya Karya dan PT Wijaya Karya yang bertindak sebagai pihak pekerja pembangunan bendungan Pammukkulu.
“Karena proses pembayaran lahan ganti rugi tak kunjung terwujud, terpaksa kami memboikot akses masuk kedireksi keet pembangunan bendungan Pammukulu, sekaligus mengusir dua rekanan yang telah lama tinggal didalam direksi,” kata Koordinator aksi aliansi masyarakat Kale Ko’ mara, Muallim Bahar, Rabu (21/11/2018).
Pengusiran paksa terhadap dua rekanan juga ditempuh oleh warga dan mahasiswa berdasarkan surat keputusan bersama yang telah disepakati. Jika proses biaya pembebasan lahan hingga batas waktu yang ditentukan tidak ditunaikan oleh pihak BPN.
“Aksi boikot dan pengusiran paksa terhadap rekanan bendungan Pammukkulu ditempuh, toh biaya pembebasan lahan hingga saat ini tak kunjung dibayarkan dan aksi ini sebagai bentuk menagih janji untuk pembayaran ganti rugi lahan,” jelas Muallim.
Selain upaya paksa pemblokiran dan pengusiran paksa, mahasiswa juga mendesak pemerintah pusat untuk menghentikan rencana pembangunan bendungan Pammukkulu, ketika hasil sidang Mahkamah Agung (MA) menurunkan kembali harga pembebasan lahan yang telah mencapai Rp50 ribu permeter, berdasarkan hasil sidang Keputusan Pengadilan Negri (PN) Takalar.
“Apabila harga lahan masyarakat itu turun dari hasil Putusan Pengadilan Negeri Takalar, maka kami atas nama masyarakat yang terkena dampak bendungan, menolak pembangunan bendungan Pammukulu. Olehnya itu, kami berharap sebelum ada keputusan incra dari MA, harga Rp50 ribu meter segera ditetapkan,” jelas Asman Syahputra, Jendral lapangan aksi Mahasiswa.
(Ari Irawan)

