MAKASSAR,BKM — Rencana Pemprov Sulsel yang mendatangkan arsitek luar Sulsel, Yori Antar untuk merevitalisasi benteng Somba Opu sangat disayangkan pengurus Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sulsel dan sejumlah arsitek lokal lainnya.
Mereka menilai dengan kebijakan itu, Pemprov tidak mempertimbangkan keberadaan arsitek lokal yang ada di Sulsel. Padahal arsitek lokal lebih memahami kearifan lokal dan budaya di daerah ini.
Wakil Ketua IAI Sulsel, Abdul Rais, ST. MT mengatakan, penyelenggaraan pembangunan seyogyanya mengacu kepada peraturan yang ada.
Dimana, kata Rais. saat ini telah ada Permen 11 tahun 2018, tentang TABG yang juga sekaligus mengatur tentang TABG-CB (Tenaga Ahli Bangunan Gedung Cagar Budaya).
“Mereka inilah nantinya yang akan membantu pemerintah daerah dalam memberikan pertimbangan teknis terkait hasil perencanaan Benteng Somba Opu supaya perencanaannya tetap mengacu kepada norma dan etika mendesain karena Benteng Somba Opu adalah cagar budaya andalan Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Rais, Rabu (21/11/2018).
Selain itu, kata Rais, arsiteknya juga sebaiknya adalah arsitek yang telah memiliki SIPTB yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dimana lokasi perencanaan tersebut berada.
“Kami berharap agar Pemerintah Provinsi Sulsel segera mengeluarkan Pergub tentang SIPTB agar rencana Pemerintah Provinsi Sulsel untuk merevitalisasi Benteng Somba Opu berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami dari Ikatan Arsitek Indonesia Provinsi Sulsel siap membantu Pemerintah Provinsi untuk mempercepat terwujudnya Pergub tentang SIPTB,” jelas Rais.
Hal yang sama disampaikan Ketua Bidang Keprofesian Arsitek, Muh Fahri. Ia mengatakan, merujuk pada aturan terkait pelaksanaan gedung negara maka setiap tenaga ahli yg bekerja sebagai TA Arsitek harus memiliki izin bekerja yang dikeluarkan pemerintah setempat.
Pemkot Makassar juga sudah menerbitkan SIPTB tapi belum berlaku efektif, ” katanya. (rikman)

