MAKASSAR, BKM — Pengganti Antar Waktu (PAW) Andi Rachmatika Dewi di parlemen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan diminta segera masuk dan di proses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.
Desakan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum DPW Partai NasDem Sulsel, Muhammad Salam berdasarkan adanya putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Makassar yang menolak gugatan penggugat dalam hal ini Arwan Tjahjadi.
Adapun putusan pengadilan tidak memiliki kewenangan di dalam memeriksa dan mengadili perkara dan menghukum penggugat membayar biaya perkara.
Atas dasar itulah, Salam meminta KPU Sulsel segera memproses PAW Andi Rachmatika Dewi yang juga sudah mengundurkan diri.
“Dasar putusan itu kami minta kepada KPU Sulsel untuk profesional dan segera memproses PAW ibu Cicu yang sudah mengundurkan diri. NasDem sangat dirugikan karena terjadi kekosongan yang lama di DPRD Sulsel,” tegas Salam, Kamis (12/11).
Dalam undang-undang pemda maupun undang-undang MD3, Salam menambahkan bahwa upaya hukum kader partai yang dipecat tidak menghalangi proses PAW. Karena itu mutlak kewenangan partai.
Tidak itu saja, dengan putusan yang ada maka upaya hukum Arwan Tjahjadi di pemecatan sebagai kader NasDem Sulsel terhenti.
“Putusan sela ini semakin menguatkan dalil kami bahwa PAW kader yang dipecat menjadi kewenangan partai sehingga tidak ada lagi alasan bagi KPU untuk tidak memproses PAW tersebut. Dan KPU provinsi tidak lagi punya alasan untuk menunda proses PAW. Kita desak segera diproses,” lanjutnya.
Perlu diketahui, pengganti Cicu di DPRD Sulsel yang diusulkan DPW Partai NasDem adalah Iranda Dollar. (*)

