TAKALAR, BKM — Masyarakat pesisir Galesong mulai dapat bernapas lega. Menyusul adanya pernyataan Bupati Takalar, Syamsari Kitta yang melarang bagi penambang untuk melakukan pengerukan pasir laut.
Seiring berjalannya waktu hingga pengerukan pasir laut terus beroperasi, tidak sedikit elemen masyarakat Takalar yang mempertanyakan dana CSR dari PT Gasing yang diterima empat kepala desa (Kades) dibilangan Galesong Utara. Dana CSR ini sebagai bentuk kompensasi atas pengerukan pasir laut.
”Seharusnya penerima dana CSR dari pihak penambang pasir laut digunakan untuk membangun proyek pemecah ombak atau bronjong sebagai upaya meminimalisir abrasi. Namun kenyataannya tidak demikian. Dana CSR pada umumnya hanya dibelikan sembako dan perbaikan jalan,” kata Plt Kades Sampulungan, Abdul Rahman, belum lama ini.
Terpisah, ketua LSM Gerakan Rakyat Menagih Janji (Gergaji) Kabupaten Takalar, H Imran Rajab Murshali saat dimintai tanggapannya sekaitan dana CSR yang telah diterima para Kades dan NGO di daerah ini mengatakan, peluang terjadinya penyelewengan dana CSR sangat terbuka. Olehnya itu, Ketua Gergaji Takalar meminta aparat hukum untuk mengusut dan memeriksa penerima dana CSR.
”Peluang korupsi dana CSR sangat terbuka. Selain tidak ada tim teknis yang melakukan audit terhadap peruntukan dana CSR, penerima dana CSR juga tampaknya tidak serius memperhatikan imbas dari abrasi. Wajar kalau aparat hukum mengusut dana CSR tersebut,” katanya.
Diketahui, ada empat desa di Kecamatan Galesong Utara yang menerima dana CSR secara bervariasi dari PT Gasing selaku pihak penambang pasir laut. Keempat desa tersebut, antara lain Desa Aeng Batu Batu sebanyak Rp525 juta, Desa Aeng Towa Rp300 juta, Desa Sampulungan Rp300 juta, dan Desa Tamalate Rp375 juta. (ira/mir/c)
Masyarakat Pesisir Galesong Mulai Bernafas Lega
×

