pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polda Tebang Pilih Usut Kasus Komersialisasi Aset Pemprov

MAKASSAR, BKM — Sejak bergulirnya kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset Pemprov Sulsel dalam pengelolaan gedung PWI Sulsel.

Dimana aset yang diklaim oleh Pemprov tersebut, berdasarkan surat perjanji ruislag (tukar guling lahan PWI). Diketahui masih atas nama milik pribadi dan belum beralih menjadi hak milik Pemprov.

Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib, mengatakan sebelum kasus ini bergulir kami sudah mendesak Pemprov Sulsel untuk mengambil alih asetnya dan menghentikan komersialisasi tapi Pemprov tidak serius.

“Pernah kami diundang resmi rapat untuk bahas kasus ini. Kami ke kantor Gubernur, tiba disana tidak adaji rapat. jadi kesannya pemprov memamng setengah hati,” ujar Abdul Muthalib, Jumat (24/11).

Menurutnya, sekarang Pemprov kita sorot, karena kita menilai bahwa Pemprov diduga telah melakukan pembiaran komersialisasi terhadap sejumlah aset pemerintah.

“Harus pula kita desak Polda uuntuk mengusut pembiaran komersialisasi oleh Pemprov,” tandasnya.

Polda kata Muthalib jangan berhenti mengusut kasus ini, Polda harusnya mengusut keterlibatan Pemprov, dalam kasus komersialisasi aset Pemprov sulsel.

“Karena melakukan pembiaran terhadap orang untuk melakukan korupsi, dimana Pemprov tahu asetnya dikomersialisasi. Tapi dibiarkan, hal ini dapat dijerat dengan pasal 24 undang undang Tipikor,” pungkasnya.

Sebab sudah beberapa kali menyurat meminta Pemprov, agar segera mengamankan aset negara yang dikomersilkan tersebut.

Tapi faktanya Pemorov tidak melakukan upaya apapun dan hingga kini aset Pemprov tersebut. Justru dikuasai dan dimanfaatkan pihak ketiga.

“Hal ini harus ditelusuri penyidik Polda dan patut diproses karena dampaknya bisa menimbulkan kerugian negara,” kilahnya.

Hal senada juga diungkapkan, oleh salah satu pengacara Muh Syahban Munawir. Dalam pendapat hukumnya mengatakan terkait Sertifikat kepemilikkan lahan gedung PWI Sulsel di Jalan Pettarani.

Mestinya pihak kepolisian dan kejaksaan harus memastikan dan menelusuri alas hak kepemilikannya di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) terlebih dahulu.

Sebab yang menjadi permasalahan di atas lahan tersebut adanya dugaan penyelewegaan keuangan yang berdampak pada kerugian negara.

Sementara lahan dan gedung tersebut tidak termasuk bagian dari aset negara. Dimana kita ketahui sertifikat tanah nomor : 2746, melainkan atas nama Willian Thiodorus, bukan atas nama Pemprov Sulsel.

“Saya hanya berharap pihak kepolisian dan khususnya pihak kejaksaan dalam hal ini adalah penuntut umum. Untuk mempelajari lebih cermat permasalahan tersebut, sebelum di limpahkan ke pengadilan,” imbuhnya.

Sebab karena akan menjadi celah hukum nanti di dalam persidangan.

“Bagaimana caranya ada kerugian negara, sementara lahan dan gedung tersebut bukan aset milik Pemprov seperti yang telah disangkakan oleh penyidik Polda?,” kata Syahban Munawir. (mat)



×


Polda Tebang Pilih Usut Kasus Komersialisasi Aset Pemprov

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar