GOWA, BKM — RL (25) akhirnya tak bisa berkutik lagi setelah berusaha kabur dengan mengancamkan sebilah badik ke personil Resnarkoba di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa saat hendak ditangkap, Rabu (21/11/2018) pukul 22.00 Wita.
Karena berusaha kabur dan melawan petugas, tersangka RL yang merupakan seorang buruh harian ini akhirnya dijebloskan ke ruang tahanan Polres Gowa.
Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat merilis kasus sabu ini, Sabtu (24/11/2018) siang mengatakan RL warga Jl Mallengkeri III Lr 3 No 28 Kota Makassar ini ditahan berdasarkan LP A No 241 tanggal 21 November 2018.
“Modusnya, tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menjual dan diantarkan langsung ke pelanggan. Motif RL melakukan aksinya ini karena untuk menopang ekonomi dalam keluarga katanya,” jelas Kasat Narkoba AKP Maulud.
Dikatakan AKP Maulud, dari tangan RL diamankan sejumlah barang bukti berupa lima sachet narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 24,00 gram, sebuah timbangan elektrik, sebuah pirex kaca berisi sabu. Sebuah pipet plastik sebagai sendok sabu, sebuah HP merk Samsung type J2, sebuah HP merk Samsung J1 mini dan satu ball plastik bening klip serta sebuah badik.
“Jadi mereka berhasil kita amankan setelah kami menerima informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan selama dua minggu maka pas Rabu 21 November lalu, RL pun lalu dijemput. Jadi RL ditangkap saat akan mengantar narkotika jenis sabu ke wilayah Gowa dan dia berhasil dijerat ketika melintas di Jl Sultan Hasanuddin batas kota Gowa-Makassar. Tersangka terpaksa kita tembak karena menghunuskan badiknya,” jelas AKP Maulud.
Dari pengakuan tersangka RL, sabu di perolehnya di wilayah kerung-kerung Kota Makassar dari seorang pria bernama RS. Sementara RL dikenai ancaman Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (saribulan)

