pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

KPU Maros Data Pengidap Gangguan Jiwa

MAROS, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros sedang melakukan pendataan terhadap warga Maros yang diidentifikasi mengalami gangguan jiwa. Hal itu, diungkapkan oleh salah satu komisioner KPU Maros Mujaddid.
Menurutnya, pendataan ini dilakukan untuk memberikan hak memilih kepada seluruh warga Indonesia. “Semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat harus didaftarkan menjadi pemilih. Sekarang tahapannya masih pada pendataan,”ujar Mujaddid, Jumat (23/11).
Ia menjelaskan bahwa cara dalam melakukan pendataan terhadap pengidap gangguan jiwa yakni dengan melakukan koordinasi kepada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) juga Dinas Sosial. Dimana, waktu pendataannya akan dilakukan selam 30 hari.
“Jadwal Pendataan khusus tidak ada, bisa disesuaikan dengan jadwal perbaikan DPT-HP2 selama 30 hari, sesuai yang direkomendasikan oleh Bawaslu,” ujarnya.
Meski demikian, pro kontra terhadap kebijakan baru ini terus bermunculan dari masyarakat. Lantaran, tidak adanya aturan yang jelas tentang hal tersebut. Sehingga, tergantung KPU sebagai pelaksana dari pada undang-undang. Dimana, kebijakan UU akan dituangkan dalam PKPU, sebagai spesifikasi UU Pemilu.(ari/rif/c).



×


KPU Maros Data Pengidap Gangguan Jiwa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar