pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Rangking CPNS, BKD Tunggu Surat Resmi Kemenpan RB

MAKASSAR, BKM — Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 yang dinyatakan tak lolos Tes Kemampuan Dasar (TKD), masih berkesempatan lulus CPNS dengan terbitnya Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2018 sebagai payung hukum.
Peraturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) di mana sistem yang dilakukan adalah sistem rangking. Dengan demikian peraturan ini menggugurkan peraturan terdahulu, yakni batas kemampuan passing grade.
Hanya saja, di Sulsel kepastian penerapan aturan itu belum jelas. Pasalnya belum ada pengumuman tersurat atau secara resmi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) kepada kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar, maupun BKD Sulsel secara struktural.
“Sampai saat ini tidak ada pengumpan resmi. Jadi saya belum bisa tetapkan aturan itu. Bahkan, sampai saat ini BKD Sulsel tidak tahu berapa yang lolos passing grade untuk pemprov karena belum ada pengumuman dari BKN,” kata Kepala BKD Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo, saat dihubungi Rakyat Sulsel, Minggu (25/11).
Meski demikian, Penjabat (Pj) Sekprov Sulsel ini mengaku sangat mendukung jika aturan sistem rangking itu diterapkan, “saya bersyukur sekali kalau ada peraturan perangkingan itu, supaya terpenuhi semua kuota yang kita punya, artinya sebanyak 401 orang di Sulsel akan berubah tingkat kesejahteraannya,” papar Ashari.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar, Sayadi mengatakan, meski belum disampaikan secara resmi terkait aturan baru tersebut, namun pihaknya siap mnerapkan hal itu.
“Secara resmi kami belum menerima aturan itu. Tetapi sesuai dengan ketentuan apa yang dilakukan Menpan-RB, maka keputusan itu harus kami laksanakan. Kami masih menunggu secara resmi dulu,” ujar Sayadi.
Sayadi pun mengakui jika BKN regional IV Makassar menjadi daerah dengan hasil nilai SKD terendah se-Indonesia. Untuk itu, pihaknya sangat mengharapkan aturan tersebut guna menutupi kekosongan kuota nantinya.
“Informasinya memang begitu, di sini wilayah Timur nilai passing grade paling banyak tidak terpenuhi, yang lulus sangat minim, sehingga kuota terancam kosong. Utamanya di pelosok-pelosok daerah,” paparnya.
Sayadi yang dihubungi via telepon megkau dirinya saat ini sedang meninjau proses seleksi CPNS di wilayah Ambon dan NTB. Ia menemukan kebenaran jika daerah tersebut banyak yang tidak bisa mencapai passing grade.
“Kalau aturan ini benar, kita sangat bersyukur, artinya masih ada kesempatan buat mereka yang tidak lulus passing grade, tapi kami berharap agar sosialisasi mekanismenya dilaksanakan segera biar cepat,aduk SKB lagi,” pungkasnya.
Pemerintah menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi CPNS.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya.
Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking.
Syafruddin mengatakan, pemerintah tidak menurunkan passing grade yang sudah ditetapkan sejak awal. Sebab, penurunan passing grade dikhawatirkan justru akan menurunkan kualitas SDM aparatur negara.
“Jangan sampai ini mundur karena itu kita kembali ke sistem rangking saja,” kata dia.
Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300. Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya.(rhm)



×


Rangking CPNS, BKD Tunggu Surat Resmi Kemenpan RB

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar