SOPPENG, BKM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Soppeng bersama KPUD Kabupaten Soppeng serta partai politik peserta pemilu, melaksanakan rapat kordinasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), di Hotel Grend Souta Jalan Tujuh Wali Wali Kelurahan Lalabatarilau Kecamatan Lalabata, Selasa (27/11/2018)
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng Winardi didampingi oleh dua Pimpinan Bawaslu Kabupaten Soppeng Lainnya Yakni Abdul Jalil dan Nurlaelah Ketua KPU Kabupaten Soppeng Muhammad Hasbi, Ketua Panwascam Sebagai Kabupaten Soppeng, para Camat, pimpinan Parpol dan tim sukses, Dinas Lingkungan Hidup Perhubungan Satuan Polisi Pamong praja, dan Polres Soppeng.
“Fokus Penertiban APK yang di taman dan pepohonan dan yang ada di mobil angkutan umum,” kata Ketua Bawaslu Winardi.
“Kami juga sudah mengirimkan surat himbauan kepada peserta pemilu beberapa waktu lalu untuk meminta kepada seluruh Parpol caleg untuk membuka APK yang tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilahan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng Muhammad Hasbi mengatakan bahwa pencetakan APK Parpol belum selesai namun diminta penertiban sebaiknya di tertibkan setelah APK yang di fasilitasi KPU.
“Tapi kalau ada APK yang tidak sesuai dengan aturan tentu ini yang seharusnya di tertibkan, seperti yang di pasang di Pohon dan terpasang di tempat Tempat yang dilrang seperti di taman dan di pasilitas Pemerintahan,” jelas Hasbi.
Sementara itu Polres Soppeng yang di wakili oleh AKP Syafei mengatakan, seandainya bisa Pol PP dan Polri tidak di libatkan sebaiknya di bersihkan oleh masing masing Parpol.
“Kita berharap kepada Parpol supaya setelah penertiban nanti tolong di sampaikan kepada para calegnya untuk tidak memasang APK yang tidak sesuai aturan,” kata Syafei. (sartono)

