SOPPENG, BKM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Soppeng, KPU Soppeng dan partai politik peserta pemilu menggelar Rakor penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), di Hotel Grend Souta Soppeng, Selasa (27/11)
Ketua Bawaslu Soppeng Winardi mengatakan
penertiban APK fokus di taman dan pepohonan dan branding mobil angkutan umum. ”Kami sudah bersurat kepada Parpol beberapa waktu lalu meminta kepada seluruh Caleg untuk membuka APL yang tidak sesuai aturan,” ujar Winardi.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Soppeng Muhammad Hasbi mengatakan pencetakan APK Parpol belum selesai. Tapi Parpol diminta penertiban APK ilegal sebaiknya ditertibkan sendiri setelah APK yang di fasilitasi KPU rampung.
Tapi kalau ada APK yang tidak sesuai dengan aturan seharusnya ditertibkan. Seperti yang dipasang di pohon dan terpasang disejumlah titik yang dilarang taman dan fasilitas umum lainnya. (ono/C)
Bawaslu-KPU Rakor Pencabutan APK
×

