pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bupati Buka Sosialisasi UU ASN

SOPPENG, BKM — Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak membuka sosialisasi peraturan perundang undangan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Soppeng tahun 2018 di ruang pola Kantor Bupati Soppeng, Rabu (28/11)
Ketua panitia Arisal, mengatakan tujuan kegiatan ini untuk memberikan pencerahan dan pemahaman akan pentingnya kedisiplinan bagi kalangan pegawai sekretariat daerah kabupaten Soppeng, dan memiliki kemampuan yang kuat untuk menyelesaikan setiap permasalahan di bidang kepegawaian yang terjadi dilingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS bagi pengelola kepegawaian pada khususnya dan PNS pada umumnya.
Untuk menjadikan sekretariat daerah yang memiliki pegawai yang berdisiplin tinggi dan mampu menangani permasalahan pelanggaran disiplin PNS secara cepat dan tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menjadikan pegawai sekretariat daerah profesional dalam menerapkan dan memgimplementasikan PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Bupati dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini bukan hal baru dan bukan hal yang luar biasa karena peraturan ini sudah diterbitkan sejak lama.
“Semua ini menjadi sasaran pelaksanaan aktifitas kita selaku kewajiban sebagai aparatur sipil negara” tuturnya.
Bupati berharap pimpinan menjalankan mekanisme yang baik dalam mendisiplinkan bawahan dan stafnya baik ASN maupun sukarela.
“Kita harus menyadari siapa diri kita, ASN itu harus melaksanakan tugasnya kalau tidak mau dipecat karena permasalahan kedisiplinan ini terkait dengan Pasal pembiaran yang dapat menyebabkan kerugian negara dan bisa dianggap korupsi” jelasnya
“Saya mengajak kepada semua ASN lebih meningkatkan disiplin dan patuh pada aturan berlaku”ajaknya. (ono/C)



×


Bupati Buka Sosialisasi UU ASN

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar