TAKALAR, BKM — Dua anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Polongbangkeng Utara yang merupakan tambahan anggota penyelenggara demokrasi tingkat kecamatan, Muhammad Anas Ahmad dan Susliati terancam dicopot sebagai penyelenggara demokrasi.
Pasalnya, kedua PPK tersebut diduga kuat memiliki rekam jejak yang berbenturan dengan aturan badan pengawas pemilu (Bawaslu).
Pelanggaran, untuk Muhammad Anas Ahmad diduga tidak mengikuti seleksi dan proses rekrutman. Namun yang bersangkutan tetap lolos sebagai anggota PPK di Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut).
Sedangkan Susliati terduga pengurus sebuah partai dan tim sukses salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar pada pilkada 2017 lalu.
Menyikapi keberadaan kedua PPK tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Ibrahim Salim mengatakan sebelum pihaknya melakukan seleksi rekrutman PPK, kami telah menghimbau masyarakat umum melalui surat edaran agar calon anggota PPK bersih, jujur dan tidak pernah terlibat politik.praktis selama lima tahun terakhir.
“Kami sudah menghimbau lewat surat bahwa proses perekrutan PPK berdasarkan aturan dan KPU Takalar menjawab surat kami bahwa rekrutmen anggota PPK tambahan berdasarkan surat edaran kpu RI No. 1373/pp.05-sd/01,” kata Ibrahim Salim, Kamis (28/11/2018).
Ibrahim menambahkan, guna menelusuri informasi terkait rekam jejak kedua PPK tersebut yang diduga tidak sesuai aturan Bawaslu, pihaknya akan segera membentuk tim investigasi.
“Kalau keduanya terbukti melanggar aturan dan perundang-undangan pemilu, tentu keduanya akan dicopot. Tetapi sebelumnya, kami akan membentuk tim investigasi sebagai langkah awal menindaklanjuti informasi tersebut sesuai mekanisme yang ada di Bawaslu,” pungkas Ibrahim. (ari irawan)

