BARRU, BKM — Wartawan dari sejumlah media dipersulit pihak DPRD saat melakukan peliputan. Terhitung sejak Rabu dan Kamis (29/11) wartawan yang hendak meliput pembahasan anggaran OPD diminta meninggalkan ruang sidang.
Ironisnya, yang meminta wartawan meninggalkan persidangan merupakan unsur pimpinan yang memimpin sidang. Pada Rabu, sidang dipimpin Abd Rahman. Namun disaat sidang berlangsung, Wakil Ketua DPRD Barru meminta wartawan untuk meninggalkan ruang sidang.
Begitu pula sidang yang berlangsung Kamis (29/11) ketika sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Andi Wawo Mannojengi, juga ikut meminta jurnalis keluar dari ruang sidang. Padahal saat itu sedang dilakukan pembahasan anggaran sejumlah OPD. Sidang ini berlangsung alot.
Upaya dewan menghambat tugas jurnalistik kembali berlanjut Kamis sore ketika Abdul Rahman kembali menjadi pimpinan sidang yang menghadirkan Dinas PUPR.
Rahman kembali meminta maaf kepada wartawan untuk meninggalkan ruang karena sidang ini disepakati oleh dewan bahwa pembahasan ini bersifat tertutup.
“Sekali lagi minta maaf, kepada jurnalis diminta meninggalkan ruang rapat Dewan. Permintaan kami ini bukan bermaksud mengusir. Sidang ini disepakati oleh anggota dewan kalau harus berlangsung tertutup, ” Ucap Rahman disela-sela alotnya pembahasan anggaran OPD.
Saat sidang berlangsung antara dewan dengan Dinas PUPR yang menghadirkan Kadis Pekerjaan Umum, Herman Jaya, sempat beberapa terjadi silang pendapat antara anggota DPRD dari Partai Gerindra, Andi Arkam dengan Herman Jaya soal anggaran perbaikan jalan dan pengelolaan gedung olahraga.
“Tugas jurnalis menyebarluaskan informasi dari apa yang dikerjakan wakilnya di parlemen. Tapi kalau begini caranya, bagaimana masyarakat mengetahui apa yang dibangun, berapa besar anggarannya dan seperti apa pengawasan yang dilakukan legislatif,” ketus Irfan dari Media Macca News. (udi/C)
DPRD Barru Halangi Wartawan
×

