MAKASSAR, BKM — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menggelar sidang sengketa informasi publik, Jumat (30/11) di ruang sidang KI area Kantor Gubernur Sulsel lantai 3.
Ada tiga agenda sidang yang digelar dengan materi pembacaaan putusan sidang akudikasi KI Sulsel.
Sidang pertama dilaksanakan pukul 10.00 wita dengan pemohon LSM KAPAK dan termohon adalah Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulsel.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner (MK) adalah Pahir Halim dan anggota yakni komisioner Aswar Hasan serta Abd Kadir Patwa. Sebagai panitera pengganti adalah Carolina J Syauta.
Sidang sengketa informasi kedua digelar pukul 10.30. Pemohon masih LSM Kapak dan termohon adalah SMK Kehutanan Negeri Makassar.
Sebagai Ketua Majelis Komisioner adalah Pahir Halim dan anggota masing-masing Abdul Kadir Patwa dan Andi Muh Ilham. Panitera pengganti adalah Caroline J Syauta.
Sementara sidang terakhir dilaksanakan sekitar pukul 14.00 wita dengan pemohon Ridwan Q, SE dan termohon adalah Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Sebagai Ketua Majelis Komisioner adalah Andi Muh Ilham. Dengan anggota komisioner adalah Radhiah T serta Pahir Halim. Panitera pengganti Suryana.
Ketua Majelis Komisioner Andi Ilham mengatakan, pihaknya mengabulkan permohonan Ridwan Q untuk mendapatkan berkas atau dapat dari termohon Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Alasannya, selama sidang berlangsung, termohon tidak pernah menghadiri sidang sehingga tidak pernah ada klarifikasi. Yang bersangkutan bisa mengajukan keberatannya ke pengadilan negeri atau PTUN jika Dinas Pendidikan Kota Makassar tetap tidak memberikan dokumen yang diinginkan termohon.
Jika dalam proses itu, termohon tetap mengabaikannya, maka pihak pengadilan bisa melakulan upaya meminta yang berwajib, dalam hal ini aparat kepolisian untuk mengeksekusi termohon.
“Jadi pemohon bisa mengajukannya ke pengadilan dengan melampirkan putusan Komisi Informasi,” ungkap Andi Ilham.
Sementara untuk sidang putusan yang pertama maupun kedua, menurut Ketua Majelis Komisioner yang memimpin jalannya sidang, Pahir Halim, KI menolak tuntutan pemohon. Alasannya, karena dalam hal ini LSM Kapak, saat mengajukan tuntutan kepada pemohon, lembaga itu belum memiliki legal standing sebagai sebuah LSM sesuai yang dipersyaratkan.
“Jadi saat mendaftarkan laporannya, LSM Kapak itu belum memiliki badan hukum yang terdaftar di notaris dan kementerian hukum. Walaupun belakangan izin pendirian LSM itu sudah diurus. Namun kan prosesnya tidak bisa berlaku surut,” pungias Pahir Halim.
Sidang sengketa informasi tersebut turut pula disaksikan Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kominfo SP), Hudzon dan Kepala.Sekretariat KI, Badaruddin. (*)

