pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Lindungi Tenaga Kerja, Pemprov Terbitkan Pergub 135/2018

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulsel telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Selatan nomor 135 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Peraturan gubernur itu mengatur soal perlindungan kerja para tenaga kerja yang berasal dari berbagai latar belakang profesi.
Pemprov Sulsel telah berkoordinasi dengan kabupaten/kota termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel agar mendaftarkan seluruh pegawainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam Peraturan Gubernur itu, ada delapan item yang harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Diantaranya, Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, Pekerja Jasa Konstruksi, Pekerja Non ASN, Pekerja Perorangan, Pekerja asing, Pekerja Badan Layanan Umum Daerah dan Pekerja Perangkat Daerah,” imbuhnya.
Kehadiran Pergub itu disambut baik oleh BPJK Ketenagakerjaan. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Asri Basir mengatakan kehadiran peraturan ini diharapkan menjadi acuan bagi masyarakat pekerja Sulawesi Selatan dengan total angkatan Kerja berdasarkan data BPS tahun 2017 sebanyak 3.598.663 Jiwa dapat terlindungi pada Program BPJS Ketenagakerjaan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah Badan Hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2011 tentang Badang Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), berdasarkan Undang-undang tersebut maka terbentuklah 2 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yaitu BPJS Kesehatan yang merupakan Transformasi dari PT Askes dan BPJS Ketenagakerjaan yang Merupakan Transformasi dari PT Jamsostek Persero.
Berdasarkan undang-undang tersebut BPJS Ketenagakerjaan dipercayakan untuk menjalankan 4 (empat) Program Jaminan Sosial yaitu : Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Dimana keempat Program tersebut diperuntukan bagi seluruh pekerja di Indonesia. (rhm)



×


Lindungi Tenaga Kerja, Pemprov Terbitkan Pergub 135/2018

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar