GOWA, BKM — Tahun ini sebanyak delapan desa/kelurahan di Kabupaten Gowa yang teralokasi sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Ada dua kecamatan di Gowa yang teralokasi program Presiden Joko Widodo ini yakni Kecamatan Pallangga dan Bontomarannu.
Selasa (4/12/2018) siang, sertifikat PTSL itu mulai dibagikan dan tahap perdana di Kecamatan Pallangga dipusatkan di Desa Julubori.
Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni mengatakan, program PTSL ini sangat mempermudah masyarakat mendapatkan sertifikat tanah sehingga dengan adanya PTSL kehidupan perekonomian bisa lebih terjamin.
“Tentu kami sebagai Pemerintah Kabupaten Gowa sangat bersyukur karena masyarakat ini bisa lebih terjamin dan semoga kasus sengketa tanah di desa ini bisa diperkecil dengan adanya hak yang sudah pasti dan jelas. Jadi dimohon kepada masyarakat agar digunakan sebaik mungkin agar mampu meningkatkan perekonomian,” kata wabup.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Gowa, Awaluddin mengatakan, di Gowa untuk sementara pemerintah pusat telah menyiapkan 9.000 PTSL di tahun 2018 untuk Kecamatan Pallangga dan Bontomarannu.
“Sebanyak 9.000 ribu PTSL ini kita bagi pada delapan desa/kelurahan yang ada di Pallangga (5.900 serifikat) dan Bontomarannu (2.100 sertifikat) dan 1.000 sertifikat lagi khusus untuk Pertanian dan UMKM terbagi di tiga kecamatan, namun untuk hari ini baru Desa Julubori yang kita serahkan sebanyak 800 lembar dari 1.200 sertifikat. Untuk desa lainnya tunggu perintah dari Pak Jokowi,” kata Awaluddin.
Delapan desa/kelurahan itu meliputi untuk Kecamatan Pallangga yakni Desa Julubori 1.200 sertifikat, Desa Julukanaya 1.000 sertifikat, Desa Toddottoa 1.200 sertifikat, Desa Kampili 1.000 sertifikat, Desa Bontoramba 1.500 sertifikat. Sedangkan Kecamatan Bontomarannu yakni di Kelurahan Bontomanai 1.300 sertifikat, Desa Pakkatto 300 sertifikat, Desa Sokkolia 500 sertifikat.
Selain sertifikat untuk warga, juga terdapat sertifikat program PTSL untuk sektor Pertanian dan UMKM sebanyak 1.000 di Kecamatan Pallangga, Kecamatan Bontonompo, dan Kecamatan Bajeng.
“Syarat mendapatkan sertifikat itu yakni harus ada AJB (akte jual beli), pembayaran pajak, keterangan waris, sporatif dan syarat tanda pengenal umum lainnya. Semoga yang sudah terdaftar terpenuhi semuanya dan diimbau yang berhak menerima sertifikat harus pemilik tanah terdaftar, kalaupun diwakili harus ada surat kuasa dari pemilik tanah,” imbau Awaluddin.
Dirinya tak menampik, banyaknya sertifikat dibagikan di Kecamatan Pallangga karena maraknya kasus sengketa tanah di daerah tersebut, sehingga ia memprioritaskan Kecamatan Pallangga.
“Untuk mengantisipasi terjadinya kekurangan, pusat akan menyiapkan 5.000 lagi di tahun 2019 untuk di delapan desa/kelurahan yang disebutkan tadi,” jelasnya.
Awaluddin pun berharap dengan adanya program PTSL ini sengketa tanah bisa diperkecil dan ekonomi para penerimanya bisa meningkat serta sejahtera di masa yang akan datang,” harap Awaluddin. (saribulan)

