MAKASSAR, BKM — Bangunan Kopi Hub yang berada di poros Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Makassar diduga telah melanggar roylen jalan.
Untuk itu, pemerintah setempat dalam hal ini pihak kecamatan dan kelurahan Tamalanrea, meminta kepada pemilik usaha Kopi Hub agar stop melanjutkan pekerjaan bangunannya.
Bahkan Lurah Tamalanrea Aminuddin Thalib dengan tegas, meminta pemiliknya agar segera membongkar sendiri bangunan berlantai dua yang hampir rampung tersebut.
“Itu bangunan liar, harus dibongkar,” tegas Lurah Aminuddin.
“Bangunan itu melanggar batas roylen jalan. Makanya, kita minta pemilik Kopi Hub harus membongkar bangunannya. Kalau tidak, kami akan turun tim untuk melakukan penertiban, dan melakukan pembongkaran. Tidak bisa kita biarkan seperti itu. Apalagi jelas-jelas melanggar roylen jalan. Kalau kita biarkan, nanti pihak kelurahan lagi yang disoroti. Dan akan menjadi contoh bagi yang lain untuk membangun sama seperti itu,” pungkasnya.
Ketua RW 01 Bontoramba Kelurahan Tamalanrea, H Sikki juga menyesalkan adanya bangunan liar yang marak di lingkungannya. Termasuk bangunan Kopi Hub.
Ia meminta kepada pihak kelurahan dan kecamatan, agar menindak tegas bangunan Kopi Hub yang jelas-jelas melanggar roylen batas jalan.
“Saya tidak pernah tahu kalau ada pembangunan disitu. Sebab pihak Kopi Hub tidak pernah menyampaikan kepada saya untuk membangun. Harusnya saya selaku RW disini, disampaikan juga,” kata H Sikki kepada BKM beberapa waktu lalu.
“Kalau tidak ada tindakan tegas pihak berwenang. Kami akan demo di Kopi Hub, bongkar semua bangunan yang melanggar,” kata Sikki.
Sementara itu, Henrik pihak Kopi Hub yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengaku semua soal perizinan pembangunannya itu telah diserahkan kepada orang kepercayaannya, bernama Muhajidin. Dia (Muhajidin) yang mengurus semua izin-izinnya termasuk meminta restu dan rekomendasi Lurah dan Camat.
“Kami tidak tahu jalannya seperti apa prosedurnya. Kami serahkan saja ke Pak Muhajidin. Dia kami percayakan semua urusan izin bangunannya. Tapi ternyata, seperti ini kondisinya, kami kaget juga,” kata Henrik yang ditemui di Kopi Hub, Selasa (5/12/2018).
“Kami juga tidak tahu, kalau bangunan kami ini melanggar roylen. Terus terang, kami pernah menghentikan sementara bangunan kami. Itu ketika satu mobil tim dari Dinas Tata Ruang yang datang mau membongkar bangunan kami. Namun setelah Pak Mujahidin ke Dinas Tata Ruang, kami dipersilahkan melanjutkan kembali,” jelas Henrik. (drw)

