BARRU, BKM — Pelarian Abdul Arham (45) selama delapan hari akhirnya berakhir. Lelaki yang tega membakar istrinya ini ditangkap polisi saat bersembunyi di Wisma Pondok Indah Jalan Inspeksi Kanal Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (4/12/2018) sekitar pukul 23.55 Wita.
Saat digerebek di Wisma Pondok Indah, Arham sempat berusaha kabur. Namun polisi berhasil melumpuhkannya dengan timah panas setelah diberi tiga tembakan peringatan.
Arham ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Sulsel dan Satreskrim Polres Barru.
Kapolres Barru, AKBP Burhaman membenarkan penangkapan Arham. “Penangkapan kami perintahkan setelah menerima informasi bahwa pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO) ini sedang berada di Wisma Pondok Indah. Makanya kita lakukan penggerebekan hingga berhasil membekuk tersangka, ” pungkas Burhaman, Rabu (5/12/2018).
“Tim gabungan yang sudah sepekan melakukan pengejaran terpaksa melumpuhkan Arman dengan timah panas sebanyak dua kali pada kedua betisnya, ” ujar kapolres.
Perwira dua bunga ini menambahkan jika proses penyelidikan kasus penganiayaan tindak pidana berat ini dilakukan penyidiknya melalui LP/ 116/ XI / Res. 1.8 / 2018 / Res. Barru / Sek. Tanete Rilau tanggal 26 November 2018.
Usai ditangkap, Arham dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan tindakan medis pada betisnya yang tertembak.
Burhaman menambahkan, Polres telah menetapkan Arham sebagai tersangka dan masih terus mendalami kasusnya. Utamanya soal motif pembakaran.
“Dari hasil interogasi sementara, motif tersangka membakar istrinya karena ia sakit hati kepada korban (istrinya) setelah korban menggugat cerai. Tetapi kami masih dalami, apakah ada motif lain,” ucap kapolres. (rusdi)

