pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tiga Legislator Disel

ENREKANG, BKM — Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) 30 anggota DPRD Enrekang senilai Rp 2 miliar pada tahun 2015 lalu.

Empat tersangka ditahan Senin (3/12) yakni Wakil Ketua DPRD Enrekang Arfan Renggong dan Mustiar Rahim, anggota DPRD Banteng K dan Sekwan Kabupaten Enrekang, Sangkala.
“Ia sudah ditahan sejak Senin (3/12),” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani dibalik telpon genggamnya saat dikonformasi BKM, Selasa (4/12).
Kasus ini menyeret tujuh tersangka dan tiga diantaranya yaitu penyelenggara proyek Gunawan, Nawir dan Nurul Hasmi. Ketiganya belum dilakukan penahanan karena mengabaikan panggilan penyidik.
Sebelumnya, Direskrimsus Polda Sulsel, Jumat (10/3) lalu menggeledah Gedung DPRD Enrekang. Lima orang penyidik dikawal anggota Polres Enrekang mengeledah empat ruangan.
Penggeledahan dimulai dari ruagan Ketua DPRD Enrekang Banteng K, ruangan Sekwan, ruangan bendahara dan terahir ruangan Humas.
Pengeladahan disinyalir terkait dugaan korupsi yang melibatkan para tersangka.
Kasat Sabhara Polres Enrekang, AKP Made Untung mengaku tidak tahu kasus tersebut.
“Saya tidak tau apa masalahnya kenapa Kantor DPRD digeledah. Kami hanya diperintahkan untuk melakukan pengamanan,”ujar Made. (rls)



×


Tiga Legislator Disel

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar