GOWA, BKM — Tahun 2018 ini, sebanyak delapan desa/kelurahan di Kabupaten Gowa yang teralokasi sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Untuk Kabupaten Gowa, ada dua kecamatan yang teralokasi program pemerintah ini, yaitu Kecamatan Pallangga dan Bontomarannu.
Pada Selasa siang (4/12), sertifikat PTSL itu mulai dibagikan. Tahap perdana di Kecamatan Pallangga yang dipusatkan di Desa Julubori. Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, mengatakan, program PTSL ini sangat mempermudah masyarakat mendapatkan sertifikat tanah. Sehingga dengan adanya PTSL, kehidupan perekonomian bisa lebih terjamin.
”Tentu kami sebagai Pemerintah Kabupaten Gowa sangat bersyukur. Karena masyarakat bisa lebih terjamin. Semoga kasus sengketa tanah di desa ini bisa diperkecil dengan adanya hak yang sudah pasti dan jelas. Jadi dimohon kepada masyarakat agar digunakan sebaik mungkin agar mampu meningkatkan perekonomian,” kata Wabup.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa, Awaluddin, mengatakan, di Gowa untuk sementara pemerintah pusat telah menyiapkan 9.000 PTSL ditahun 2018 untuk Kecamatan Pallangga dan Bontomarannu.
Dari jumlah ini terbagi pada delapan desa/kelurahan yang ada di Pallangga sebanyak 5.900 serifikat, Bontomarannu 2.100 sertifikat, dan 1.000 sertifikat lagi khusus untuk pertanian dan UMKM yang terbagi ditiga kecamatan, yakni Kecamatan Pallangga, Bontonompo, dan Kecamatan Bajeng.
”Namun untuk hari ini, baru Desa Julubori yang kita serahkan sebanyak 800 lembar dari 1.200 sertifikat. Untuk desa lainnya, tunggu perintah dari pak Jokowi,” kata Awaluddin.
Delapan desa/kelurahan itu meliputi untuk Kecamatan Pallangga, yakni Desa Julubori 1.200 sertifikat, Desa Julukanaya 1.000 sertifikat, Desa Toddottoa 1.200 sertifikat, Desa Kampili 1.000 sertifikat, Desa Bontoramba 1.500 sertifikat. Sedangkan Kecamatan Bontomarannu yakni di Kelurahan Bontomanai 1.300 sertifikat, Desa Pakkatto 300 sertifikat, dan Desa Sokkolia 500 sertifikat.
”Syarat mendapatkan sertifikat itu yakni harus ada AJB (akte jual beli), pembayaran pajak, keterangan waris, sporadik dan syarat tanda pengenal umum lainnya. Semoga yang sudah terdaftar terpenuhi semuanya dan diimbau yang berhak menerima sertifikat harus pemilik tanah terdaftar. Kalau pun diwakili harus ada surat kuasa dari pemilik tanah,” imbau Awaluddin.
Dirinya tak menampik, banyaknya sertifikat dibagikan di Kecamatan Pallangga karena maraknya kasus sengketa tanah di daerah tersebut, sehingga ia memprioritaskan Kecamatan Pallangga.
Awaluddin pun berharap, dengan adanya program PTSL ini sengketa tanah bisa diperkecil. Dan ekonomi para penerimanya bisa meningkat serta sejahtera dimasa akan datang. (sar/mir)
Delapan Desa di Gowa Dapat Sertifikat PTSL
×

