BARRU, BKM — UPT Pendapatan Kabupaten Barru menggelar sosialisasi pajak daerah di Aula STIA Al Ghazali, Kamis (6/12)
Sosialisasi dipimpin Kepala UPT Pendapatan Wilayah Barru, Yustiaty Yusuf. Dalam materi Jenis Pajak Daerah ( UU NO 28/2008). Yustiaty menjelaskan tentang bagi hasil pajak yang dikembalikan ke daerah Barru. Kepada wajib bayar pajak agar membayar pajak tepat waktu.
“Kita membayar pajak tepat waktu, maka wajib pajak melakukan penghematan sebanyak dua persen. Sebaliknya jika terlambat bayar pajak, akan didenda sebesar dua persen. Satu hari saja tidak bayar pajak sama saja dendanya dengan tunggakan satu bulan dengan denda dua persen, sehingga kalau satu tahun menunggak berarti dendanya mencapai 24 persen,” ujar Yustiaty.
Yustiaty menambahkan besaran bagi hasil pajak diantaranya pajak bahan bakar kembali 30 persen ke daerah, pajak air permukaan 50 persen. Begitu pula dengan pajak rokok kembali 70 persen.
“Data terbaru bagi hasil pajak yang kembali ke masyarakat Barru melalui Pemerintah Kabupaten sampai periode September 2018 sudah mencapai Rp 29 milyar. Bagi hasil pajak ini kembali dirasakan oleh warga Barru, ” jelasnya .
Pembayaran pajak saat ini tidak lagi sulit dibayar, sebab jika tidak sempat ke kantor Samsat, bisa dilakukan pembayaran melalui online. Cara ini ditempuh Bapenda untuk memudahkan para wajib pajak dalam membayar pajak.
“Tapi yang akan membayar langsung ke kantor Samsat. Kita dilayani dengan penuh keramahan. Apalagi Bapenda sudah meluncurkan taglin, ‘ Datang disambut dengan senyum, pulang dengan tersenyum ‘,” tandasnya. (udi/C)
UPT Pendapatan Barru Sosialisasi Pajak
×

