MAROS, BKM — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Maros kerjasama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel menyelenggarakan sosialisasi pajak daerah di Hotel Grand Town Mall Maros, Kamis (6/12).
Sosialisasi ini diikuti dari unsur Pemerintah Kabupaten Maros, dinas pekerjaan umum, dinas perhubungan, diler, finance, tokoh pemuda, LSM, serta ketua organisasi kemasyarakatan.
Kepala UPTD Samsat Maros, Hj Zainab, mengatakan, pihaknya sengaja mengundang unsur pemerintah, perusahaan BUMN dan swasta, maupun mahasiswa, diharapkan dapat membudayakan disiplin wajib pajak kendaraan. Juga, hasil sosialisasi ini nantinya dapat disosialisasikan ke lingkungan tempat mereka bermukim.
”Kami rasa sosialisasi ini cukup tepat. Jika unsur perintah dan masyarakat terlibat dalam sosialisasi, dapat memberikan mereka edukasi tentang kewajiban bayar pajak dan sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak yang tak patuh bayar pajak kendaraan,” kata Zainab.
Sosialisasi ini sendiri menghadirkan beberapa pemateri, di antaranya Kepala Bidang Perencanaan Bapenda Provinsi Sulael, Reza Faizal dan Kepala Bank Sulselbar Cabang Maros, Hasjul.
Reza Faisal di hadapan peserta mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pelanggan Samsat di Maros kalau membayar pajak tepat waktu sangat penting.
Program terbaru yang dibuat Bapenda Sulsel melalui UPT Samsat Maros, yakni pembayaran pajak tidak hanya dilakukan di kantor Samsat. Tapi saat ini Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah dapat dibayar di Bank Sulselbar Cabang Maros.
”Kalau biasanya pelanggan Samsat membayar di kantor Samsat atau Samsat keliling, maupun Samsat delivery, kini Samsat sudah kerjasama dengan Bank Sulselbar. Pembayaran pajak PKB bisa dilakukan dengan menggunakan ATM atau mobile banking Bank Sulselbar. Pelanggan dimana saja berada di wilayah Sulselbar, bisa membayar pajak kendaraannya dengan memanfaatkan ATM atau mobile banking Bank Sulselbar,” jelas Reza.
Sementara itu, Hasjul mengatakan, kerjasama Bank Sulsulbar dengan Samsat dapat memudahkan wajib pajak dengan membayar melalui ATM dan mobile banking. Wajib pajak yang sudah membayar sisa membawa bukti struk ke kantor Samsat untuk pengesahan STNKnya paling lambat satu bulan setelah wajib pajak melunasi pajaknya.
”Kerjasama ini untuk memudahkan wajib pajak melunasi pajak kendaraannya. Kerjasama Bank Sulselbar dengan Bapenda adalah terobosan baru untuk memanjakan wajib pajak di Sulselbar. Karenanya, mereka tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotornya. (ari/mir/c)
Samsat Maros Permudah Bayar Pajak
×

