pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Terlibat Kampanye Caleg, Kades Ko’mara Dihukum 1 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan

TAKALAR, BKM — Kepala Desa Ko’mara, Hj Mardiana Siriwa akhirnya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 6 bulan serta denda Rp5 juta.

Hukuman ini sesuai putusan Pengadilan Negeri Takalar berdasarkan sidang putusan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang diproses sentra Gakkumdu Kabupaten Takalar terhadap Mardiana. Dimana,  Mardiana terbukti terlibat pada kampanye salah satu caleg beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Ibrahim Salim yang dikonfirmasi terkait putusan Pengadilan Negeri Takalar ini membenarkan putusan tersebut.

“Kades Ko’mara diduga melanggar Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017,  berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Takalar 1 tahun penjara dengan masa percobaan 6 bulan  dan denda Rp5 juta,” kata Ibrahim Salim, Selasa (12/12/2018).

Meski terdakwa terbukti telah dijatuhi hukuman percobaan, yang bersangkutan masih tetap menjalani aktivitasnya sebagai pucuk pimpinan di desa tersebut.

“Yang bersangkutan (Kades Ko’mara) masih sehat bugar dan melaksanakan tupoksinya sebagai kepala desa,” tandas Camat Polongbangkeng Utara, Muhammad Ruslin yang dikonfirmasi soal status Kades Ko’mara.  (ari irawan)



×


Terlibat Kampanye Caleg, Kades Ko’mara Dihukum 1 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar