MAMUJU, BKM — Tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di antaranya melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu. Selain itu, Bawaslu juga bertugas mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas perencanaan dan penetapan jadual tahapan Pemilu.
”Jadi dalam hal ini, Bawaslu mengawasi sampai dengan tahap penetapan hasil Pemilu, perencanaan pengadaan logistik oleh KPU, dan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu,” kata Kapolda Sulbar, Brigjen Pol Baharuddin Djafar saat menjadi narasumber pada rapat koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sulbar terkait pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu tahun 2019, di Hotel d’Maleo Mamuju, Jumat (7/12).
Rakor ini juga dihadiri berbagai pihak, seperti dari pemerintah provinsi dan kabupaten, KPU, TNI, Polri, partai pengusung, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tamu undangan lainnya. Rakor ini mengambil tema ‘Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu’.
Dalam materinya, Kapolda Sulbar juga menyebutkan beberapa pasal terkait ranah hukum Pemilu 2019. Di antaranya Pasal 93 dan pasal 97 yang menjelaskan tugas Bawaslu ditingkat provinsi, serta pasal 101 tentang tugas Bawaslu ditingkat kabupaten atau kota.
Dalam pengawasan Pemilu, Sentra Gakkumdu berdasarkan No 38 Pasal 1 UU RI No 7 Tahun 2017 mempunyai peran sebagai pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/kota, kepolisian negara Republik Indonesia, kepolisian dDaerah, dan/atau kepolsian resort, dan kejaksaan agung Republik Indoenesia, kejaksaan tinggi, dan/atau kejaksaan negeri.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Brigjen Pol Baharuddin Djafar juga menyebutkan beberapa kasus Pemilu yang telah ditangani dan diproses Polda Sulbar, yaitu pejabat negara yang melakukan tindakan yang dapat menyudutkan/menepikan calon peserta Pemilu, kampanye di luar jadual, menggunakan ijazah palsu.
”Namun ketiga perkara ini, setelah dilakukan lidik, tidak memenuhi unsur. Sementara kasus kepala desa yang melakukan tindakan yang dapat menyudutkan/menepikan calon peserta Pemilu, berkasnya telah lengkap alias P21 dan telah dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Kapolda.
Rapat koordinasi ini juga diwarnai dengan diskusi dan tanya jawab dalam mewujudkan Pemilu yang tetap aman, damai, dan sejuk. Sehingga Indonesia khususnya di Sulbar, tetap kondusif. (ala/mir/c)
Kapolda Beberkan Kasus Pelanggaran Pemilu
×

