SIDRAP, BKM — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab Sidrap kembali menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum baik pemilihan calon Legislatif (Caleg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres), di Gedung Masyarakat Amparita, Kelurahan Amparita, kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap, Kamis (13/12/2018),
Kegiatan tersebut menjadi regulasi program yang di inisiatif oleg Edy Slamet Legislator DPRD Sidrap asal Golkar.
Sosialisasi mengangkat tema materi ‘Ciptakan Pemilu Damai 2019’ yang diatur dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu itu untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat dan berkualitas.
Pada penyelenggaraan pemilu legislatif dan pilpres secara serentak pada pada April 2019 mendatang.
Bertindak sebagai moderator adalah Plt Kepala Badan Kesbangpol Sidrap, Dra. H. Andi Baharuddin,M.Adm, Pem, didampingi anggota Komisi I DPRD Sidrap, Edy Slamet (Wa’Eja) dan Komisioner KPU Sidrap Divisi Teknis Alimuddin Baharuddin (Alba).
Selain itu, tiga pemateri lainnya turut dihadirkan masing-masing Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga Fahruddin Lambogo, SE,MM dan Supratman yang keduanya dari Kesbangpol Sidrap serta Ketua KNPI Sidrap Abdul Jabbar.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh 70 orang peserta dari unsur masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pimpinan organisasi kemasyarakatan, LSM, organisasi kepemudaan, mahasiswa dan pelajar (pemilih pemula) serta aparatur Pemerintah setempat.
Pelaksanaan sosialisasi itu untuk memberikan pencerahan dan membangun pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat di daerah khususnya Tellu Limpoe.
Selain itu, tujuannya serta membangkitkan semangat nasionalisme dan mengajak masyarakat untuk memahami secara baik substansi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.
“Sehingga dapat diimplementasikan pada penyelenggaraan pemilihan umum Tahun 2019 yang diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik dalam berbagai momentum demokrasi, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah,” papar Plt Kepala Kesbangpol HA Baharuddin usai membuka acara tersebut mewakili Buapti Sidrap.
Alimuddin Baharuddin dalam paparannya mengatakan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari UU Nomor 42 Tahun 2008, tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15 tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Pemilu dan UU nomor 8 tahun 2012, tentang pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
“Tujuannya ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan demokratisasi yang timbul sebagai dampak dari reformasi dan Pembentukan UU Nomor 7 tahun 2017, yang pada prinsipnya bertujuan menata secara baik manajemen penyelenggaraan Pemilu mencakup penyelenggara, peserta, sistem pemilihan, pelanggaran, sengketa, penegakkan serta tindak pidana pemilu,” tegas Alba sapaan akrabnya.
Ditempat yang sama, Fahruddin Lambogo dalam materinya menjabarkan sosialisasi peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan pemilu dan proses penguatan demokrasi serta upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien.
“Hal ini sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 2, yang mengatakan bahwa Pemilu harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” terangnya.
Fahruddin menambahkan, semua itu dapat tercapai jika seluruh komponen bangsa saling bahu membahu mendukung pelaksanaan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi terciptanya sinergitas yang kuat dan berkesinambungan.
“Suksesnya Pemilu tidak hanya tergantung pada integritas penyelenggara dan pesertanya saja, namun juga dukungan seluruh pemangku kepentingan Pemilu. Pasal 434 UU nomor 7 tahun 2017 mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi kelancaran penyelenggaraan Pemilu,” tandasnya.
Ketua KNPI Sidrap, Abdul Jabbar menambahkan, perlunya keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk menunjang proses penyelenggaraan pemilu serentak 2019 nanti dengan aman dan damai.
Peran masyarakat disini, kata dia, terutama keterlibatan unsur-unsur pemuda juga merupakan bagian penting, pertimbangan rasional menjadi pemilih cerdas harus terus menerus disosialisasikan, selain tingkat partisipasi politik masyarakat yang akan menjadi perhatian khusus pada pemilu serentak Tahun 2019.
“Disini tujuannya yaitu pemilu dapat menghasilkan pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang berintegritas dan berkualitas, memiliki legitimasi yang kuat serta amanah demi mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien untuk kemakmuran rakyat,”ucap Jabbar menutup materinya.
Pemateri lainnya, Supratman berharap agar sosialisasi ini dapat mewujudkan kesamaan persepsi serta sinergitas para pemangku kepentingan sehingga banyak masyarakat lebih antusias memilih secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
“Terutama tidak ada lagi masyarakat yang terlibat kasus hukum karena kepentingan politik sesaat sehingga sosialisasi ini masyrakat lebih tahu aturan main Pemilu demi terwujudnya Pemilu Damai 2019,”tandasnya. (Ady)

