PANGKEP, BKM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkep kembali mengamankan sebelas terduga pelaku Ilegal Fishing dengan cara melakukan pembiusan ikan di perairan pulau Sere’re Kecamatan Liukang Tangaya Pangkep, baru-baru ini.
Para nelayan yang terciduk melakukan praktek ilegal fishing ini diamankan bersama dua unit kapal motor.
Kesebelas pelaku yang diamankan itu bernama Haya Dg. Ngeppe, Ponco, Borahim, Haris, Farid, Wahyu, Ari, Bahar, Syamsir, Dian dan Ippang.
Para pelaku menggunakan 2 Kapal motor yaitu KM Nisa dan KM Sumber Reski 03.
Para pelaku yang merupakan nelayan asal Maros dan Kota Makassar ini ditangkap bersama barang bukti berupa beberapa alat dan campuran bius ikan yang sudah dibawa ke Mapolres Pangkep yang sebelumnya dijemput di Pelabuhan Paotere di Makassar.
Kapolres Pangkep AKBP Tulus Sinaga, Kamis (13/12) membenarkan adanya penangkapan terhadap 11 nelayan asal Maros dan Makassar karena diduga melakukan bius ikan di wilayah perairan Liukang Tangaya.
Tindakan para pelaku ini, kata Kapolres Pangkep AKBP Tulus Sinaga mengancam kelestarian ekosistem di wilayah perairan Pangkep. Khususnya di sepanjang perairan di Liukang Tangaya
“Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pangkep, setelah dijemput di Pelabuhan Paotere Makassar Rabu kemarin,” ujar Tulus.
Dijelaskan Kapolres bahwa pihak Reskrim Polres Pangkep saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada 11 pelaku tersebut di Makopolres Pangkep.
Sementara barang bukti berupa bius dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan.
“Barang bukti yang diamankan Kepolisian berupa 2 unit Kapal bermotor dengan nama Nisa dan Sumber Reski 03, 1 Botol Merk Vixal yang diduga berisikan cairan potasium, 2 bungkus serbuk putih yang diduga potassium, 13 ikan sunu dan ikan Cappang, 4 Rol selang, 4 buah Dakor, 4 buah sepatu renang, 2 buah kaca mata selam, 2 unit GPS merk Garmin,” jelasnya.
Ditambahkan Tulus Sinaga, apabila para terduga pelaku terbukti melakukan Ilegal Fishing ini. “Maka mereka ini akan dijerat pasal 84 UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 85 UU 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tambah Kapolres Pangkep. (Udi)

