pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mantan Kadinskes Segera Dieksekusi

PAREPARE, BKM — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kadinkes yang kini menjabat Kadis Dinas Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Parepare dr Andi Besse Dewagong.
MA dalam putusannya atas terpidana korupsi Jamkesda TA 2009-2013 dengan kerugian negara Rp 300 juta sesuai Putusan MA No 187-K/PIDSUS/2018 dengan hukum penjara 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta lebih tinggi putusan MA dari tuntutan jaksa 2 tahun 6 bulan.
MA dalam petikan putusan tertanggal 24 September 2018 kepada PT Tipikor lalu ditembuskan Kejari Parepare untuk dieksekusi sesuai putusan MA.
Kepala Kejari Parepare, Andi Darmawangsa membenarkan jika sudah menerima salinan dan petikan putusan terhadap kasus korupsi Jamkesda tahun anggaran 2009-2013.
Adanya petikan putusan sebagai perintah UUuntuk melakukan eksekusi kepada terdakwa.
“Kami sudah menerima petikan putusan dari MA dan saya rekomendasikan ke Kasi Pidsus untuk dilakukan eksekusi terhadap terdakwa. Kalau bukan Selasa mungkin Kamis,”terang Andi Darmawangsa, Kamis (13/12)
Tuntutan jaksa hanya 1 tahun 6 bulan tapi lebih tinggi putusan MA dengan hukuman penjara 4 tahun.
Sebelumnya putusan PN Tipikor hanya 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta tapi MA putus 4 tahun lebih tinggi dari pada sebelumnya.
(smr/C)



×


Mantan Kadinskes Segera Dieksekusi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar