pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Terciduk, Kades Langsung Ditahan

SINJAI, BKM — Pelarian Kades Passimarannu, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Andi Fajar berakhir Rabu (12/12). Fajar terciduk Tim Reskrim Polres Sinjai pada sebuah indekos di Makassar dan langsung jebloskan ke penjara.
Fajar ditetapkan tersangka oleh Polres Sinjai sejak tahun 2017 atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016. Sang Kades melaporkan hasil pengerjaannya rampung seratus persen pembangunan fisik berupa pembuatan tanggul dan pembuatan jalan desa tapi faktanya tak selesai.
Kanit Tipikor Polres Sinjai Ipda Bondan kepada BKM, Rabu (12/12) menjelaskan tersangka kabur saat BAP-nya akan dilimpahkan ke Kejari. ”Kami sudah sepakat dengan tim Kejari akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti tapi dia (Fajar-red) malah kabur,” ujar Bondan.
Saat dilakukan pencarian tersanyata terdeteksi di Makassar. ReksrimPolres Sinjai kerjasama Polda Sulsel berhasil menemukan tersangka ditemukan di salah satu indekos.
“Saat ditangkap, tersangka kooperatif dan langsung diserahkan ke tim Kejari Sinjai dan ditip ke Rutan Makassar untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Kasi Pidsus Kejari Sinjai Hari Surachman, SH, mengatakan sesuai surat perintah Kejari Sinjai, tim JPU resmi menahan A Fajar untuk 20 hari kedepan. BAP tersangka juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.
Hari menambahkan tuntutan yang didakwakan UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 pasal 2 dan pasal 3.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Andi Zainal Arifin Nur, mengatakan pihaknya tengah memproses terkait pemberhentian Kades Pasimarannu, Andi Fajar.
“Plt ditunjuk Syamsul Bahri berdasarkan hasil musyawarah desa di BPD. PLT bertugas sampai ada keputusan tetap dari pengadilan,”tambahnya.



×


Terciduk, Kades Langsung Ditahan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar