pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan di Jatia

GOWA, BKM — Dari 13 saksi yang diperiksa pihak Kepolisian terkait kasus kematian Muh Khaidir (23), akhirnya polisi menetapkan tiga tersangka HDL (54), LN (16) dan ICZ (177) yang dirilis di Mapolres Gowa,  Sabtu (15/12/2018).

Muh Khaidir adalah seorang mahasiswa asal Dusun Manarai, Desa Bontoborusu, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Selayar.  Ia tewas di halaman Masjid Nurul Yasin Lingkungan Jatia, Kelurahan Mata Allo, Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Senin (10/12/2018) lalu.

Penetapan tiga tersangka ini setelah polisi berhasil mengerucutkan pemeriksaan para saksi dari 13 jadi tujuh kemudian lima orang dan akhirnya menjadi tiga orang tersangka.

Penetapan tiga tersangka dalam kasus berdarah ini dirilis Kapolsek Bajeng, Iptu Hadan Fadlyih didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan dan Kanit PPA Ipda Hasmawati.

Diketahui bahwa HDL (54) berprofesi sopir, warga Mata Allo. Saat kejadian ia
berperan membawa dan menguasai senjata tajam berupa parang yang digunakan di TKP.

Sedangkan LN (16) seorang pelajar juga warga Mata Allo. Dalam peristiwa itu ia diduga menendang kepala korban dua kali.

Sedang ICZ (17) seorang buruh bangunan juga warga Mata Allo yang diduga menginjak korban sebanyak empat kali.

“Modus dari kejadian ini, para tersangka melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban menggunakan balok kayu dan tangan kosong yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Motifnya, karena ulah agresif korban (Khaidir) yang merusak sejumlah fasilitas masjid sehingga memicu kemarahan warga,” jelas Kapolsek Bajeng Iptu Hasan Fadlyih.

Kasubag Humas Polrws Gowa,  AKP Mangatas Tambunan mengatakan,  Polres tidak akan mentolerir terjadinya aksi kekerasan oleh warga secara sewenang-wenang dengan main hakim sendiri.

Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang akibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta Pasal 2 (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, LN No 78 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara. (saribulan)



×


Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan di Jatia

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar