GOWA, BKM — Jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gowa memusnahkan sebanyak 10.505 keping KTP-el (kartu tanda penduduk elektronik).
Pemusnahan KTP-el ini dilakukan dengan cara dibakar dalam wadah drum pada Jumat (14/12/2018) pukul 14.00 Wita di halaman kantor Dinas Dukcapil Gowa. Pemusnahan ini dilakukan langsung Kadis Dukcapil Gowa Ambo bersama para stafnya.
“Iya sebanyak 10.505 keping KTP-el kita musnahkan. Pemusnahan ini serentak dilakukan seluruh Disdukcapil kabupaten/kota di seluruh Indonesia berdasarkan surat edaran bapak Menteri Dalam Negeri yang penyampaiannya diteruskan Sekjen Mendagri bapak Hadi Prabowo,” kata Ambo sembari memperlihatkan surat edaran Mendagri Nomor 470.13/1176/SJ tentang penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.
Kepada Beritakota Makassar, Minggu (16/12/2018) petang, Ambo mengatakan jumlah yang dimusnahkan ini adalah jumlah keseluruhan KTP-el rusak yang ada di Disdukcapil Gowa.
Ditanya apa alasan Mendagri memerintahkan pemusnahan KTP-el invalid ini menurut Ambo untuk mencegah adanya penyalahgunaan KTP-el ditengah masyarakat.
“Iya jadi surat edaran itu menegaskan agar semua kabupaten/kota melakukan pencatatan dan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah kerja masing-masing. Melakukan pengecekan terhadap KTP-el rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan. Apabila masih ditemukan KTP-el rusak atau invalid maka segera dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar. Membuat Berita Acara Pemusnahan pada setiap proses pemusnahan dan melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara,” beber Ambo.
Dikatakan Ambo, berdasarkan aturan menteri pemusnahan KTP-el diubah yang semula dipotong menjadi dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Jadi pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi KTP-el tercecer atau sengaja dibuang. Langkah ini harus diambil sebagai tertib administrasi. Dan pemusnahan itu kita BAP-kan,” jelas Kadis Dukcapil Gowa ini. (saribulan)

