GOWA, BKM — Dalam sepekan, jajaran Satnarkoba Polres Gowa membekuk lima pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan pil tramadol. Empat pelaku masing-masing, ASP (27) pengangguran asal Jl Veteran Selatan, Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Kemudian SB (30) seorang wiraswasta, asal BTN Mutiara 77 Desa Jenetallassa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Pelaku sabu lainnya yang ditangkap adalah LSA (50). LSA adalah seorang PNS Sipir Rutan Malino, Jl Hasanuddin No 159, Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
Dan NH (35) seorang ibu rumahtangga (IRT) asal Jl Nuri, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Lelaki ASP ditangkap di BTN Sukma, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada 10 Desember 2018 malam.
Dari tangan ASP, Polisi mengamankan satu sachet narkotika jenis sabhu seberat kurang lebih 1,77 gram. ASP dijerat Pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.
SB dengan barang bukti 8 sachet narkotika jenis sabu berat kurang lebih 2,05 gram. SB dijerat
Pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pria ini ditangkap pukul 11.00 Wita, Jumat (14/12/2108) di
BTN Mutiara 77 Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga.
Sementara LSA yang merupakan seorang PNS Sipir Rutan Malino, Kecamatan Tinggimoncong dibekuk Polisi di Jl Usman Salengke (depan pelataran Bank Mega), Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu.
Dari tangan LSA, Polisi menyita satu sachet narkotika jenis sabu seberat 0,79 gram. LSA pun dikenakan Pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pelaku lainnya yakni NH yang merupakan ibu rumahtangga ini dibekuk atas barang bukti yang dimiliki yakni 225 butir obat daftar G jenis Tramadol. NH pun dijerat Pasal Pasal 197 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Sementara jaringan dari NH adalah AM (26) karyawan swasta yang berdomisili di Jl Swadaya, Kelurahan.Tompobalang, Kecamatan Somba Opu.
AM yang ditangkap di rumahnya di Jl Swadaya pukul 22.00 Wita ini memiliki 367 butir obat daftar G jenis Tramadol yang diperolehnya dari perempuan NH tersebut. AM sendiri dijerat Pasal 197 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Perempuan NH ini merupakan target operasi sama dengan AM. Tramadol dijualnya Rp 300 ribu per box serta yang dikemas sachet dijual Rp 40 ribu per sachet. Pengakuan NH, obat ini didapatkan dari seseorang bernama AP di Makassar dan sasaran penjualan adalah anak-anak dan remaja,” jelas Kasat Narkoba AKP Maulud didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat merilis empat kasus narkoba, Sabtu (15/12/2018) siang tadi.
Terkait tertangkapnya sipir Lapas Malino menurut AKP Maulud, sipir tersebut terciduk setelah proses penyelidikan berdasar informasi masyarakat.
“Saat ditangkap, diduga sipir ini
akan melakukan transaksi narkotika di kawasan Usman Salengke tersebut. Setelah personil melakukan penyelidikan ternyata benar, pelaku tengah melakukan transaksi narkoba kemudian akhirnya diamankan. Saat ditangkap, sipir ini sempat melawan dan mengaku sebagai anggota serta melempar barang bukti sabu yang ada dalam bungkusan rokok jenis clas mild yang dipegangnya. Ternyata setelah berhasil ditangkap, LSA ini mengaku sebagai anggota sipir,” kata Kasat Narkoba. (saribulan)

