pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dua Pria Sabu Diancam 20 Tahun Penjara

SIDRAP, BKM — Dua pria yang terlibat kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu Alex dan Jufri terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba AKP Badollahi, Jumat (14/12) mengatakan keduanya tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pelaku dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kasat mengaku kedua pelaku diringkus di Jalan Rusa, Kecamatan Tellu Limpoe baru-baru ini.
“Disana itu, diduga menjadi tempat peredaran narkoba. Hasilnya, ada dua pria terduga pelaku narkoba ditangkap,” ungkapnya.
Badollahi menambahkan Alex lebih dulu diringkus di Jalan Rusa. Saat pengembangan di rumahnya ditemukan Jufri di bawah kolom rumah Alex.
Ditangan Alex, ditemukan barang bukti satu sachet keristal bening yang diduga narkotika Gol. I jenis sabu sabu serta satu unit handphone Samsung warna putih.
Dari tangan Jufri disita barang bukti satu sachet keristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu, satu bungkus rokok bintang mas, dua batang pipa kaca / pireks, satu sendok takar, satu penutup botol bong / alat hisap lengkap dengan pipetnya, satu buah kantong plastik warna hitam serta dua unit handphone dengan merk berbeda.
Meski membantah keduanya langsung digiring ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.
(ady/C)



×


Dua Pria Sabu Diancam 20 Tahun Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar